Omnibus Law
IPW Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Cuma Terapi Kejut dan Uji Nyali, pada Akhirnya Semua Dibebaskan
Selama rezim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar," papar Neta.
Menurut Neta, ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs.
Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka, Polisi Bilang Percakapan di Grup WhatsApp Mereka Mengerikan
"Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker."
"Kedua, memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang 'menjengkelkan' rezim Jokowi."
"Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak," beber Neta.
Baca juga: Besok DPR Kirim Naskah Final UU Cipta ke Jokowi, Tebalnya Jadi 812 Halaman
Apabila Gatot terus bermanuver, katanya, bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim.
Hal itu sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden.
"Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs, tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan."
Baca juga: Massa FPI Bubar, Aksi Lempar Batu Malah Terjadi Selama 20 Menit, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
"Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya," ucapnya.
Sasarannya, kata Neta, bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker, tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantio.
"Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan, dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," duga Neta.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KRONOLOGI TGPF Intan Jaya Diadang KKSB Papua: Dua Perempuan Lambatkan Iring-iringan Rombongan
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."