Berita Daerah

Giliran Predator Anak di Ambon Ditangkap Polisi, Cabuli 7 Bocah Modalnya Permen

Seorang pria di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.

Shutterstock/Mita Stock Images
Ilustrasi: Giliran Predator Anak di Ambon Ditangkap Polisi, Cabuli 7 Bocah Modalnya Permen 

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cabuli 6 Anak Laki-Laki, Predator Anak Beraksi Selama 10 Tahun di Pademangan

Heri Setiawan, predator anak cabuli 6 anak laki-laki berhasil diringkus pihak kepolisian setempat, di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Terungkap, Heri Setiawan si predator anak beraksi selama 10 tahun di Pademangan, dan telah mencabuli 6 anak laki-laki.

Soal aksi predator anak di Pademangan tersebut, dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Yang sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).

 PREDATOR Anak di Pademangan Ditangkap Polisi, Pelaku Masiih Berusia 19 Tahun Cabuli 6 Anak Laki-Laki

 TERNYATA Begini Modus Predator Anak di Pademangan Incar Korbannya

 VIDEO: Predator Anak Ditangkap Setelah Cabuli Enam Bocah Laki-laki

Yusri menambahkan dengan kata lain tersangka yang berstatus pelajar itu telah menjalankan aksi pencabulan tersebut sejak masih anak-anak.

"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun, dia sudah melakukan. Dari sekitar tahun 2009 dia melakukan," ujar Yusri.

Sejauh ini tercatat sudah ada enam korban pencabulan tersangka yakni R (11), ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).

Namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Konferensi pers predator anak di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1).
Konferensi pers predator anak di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1). (YouTube)

"Ada kemungkinan masih ada korban lain yang memang sampai saat ini belum lapor. Apalagi ini sudah berjalan hampir lebih dari 10 tahun," tuturnya.

Sehingga diharapkan dukungan korban lainnya untuk melaporkan peristiwa serupa kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Dipaksa Pelaku

Predator Anak Diringkus
Predator Anak Diringkus (Warta Kota)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved