Berita Daerah
Giliran Predator Anak di Ambon Ditangkap Polisi, Cabuli 7 Bocah Modalnya Permen
Seorang pria di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cabuli 6 Anak Laki-Laki, Predator Anak Beraksi Selama 10 Tahun di Pademangan
Heri Setiawan, predator anak cabuli 6 anak laki-laki berhasil diringkus pihak kepolisian setempat, di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Terungkap, Heri Setiawan si predator anak beraksi selama 10 tahun di Pademangan, dan telah mencabuli 6 anak laki-laki.
Soal aksi predator anak di Pademangan tersebut, dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Yang sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).
• PREDATOR Anak di Pademangan Ditangkap Polisi, Pelaku Masiih Berusia 19 Tahun Cabuli 6 Anak Laki-Laki
• TERNYATA Begini Modus Predator Anak di Pademangan Incar Korbannya
• VIDEO: Predator Anak Ditangkap Setelah Cabuli Enam Bocah Laki-laki
Yusri menambahkan dengan kata lain tersangka yang berstatus pelajar itu telah menjalankan aksi pencabulan tersebut sejak masih anak-anak.
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun, dia sudah melakukan. Dari sekitar tahun 2009 dia melakukan," ujar Yusri.
Sejauh ini tercatat sudah ada enam korban pencabulan tersangka yakni R (11), ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
Namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

"Ada kemungkinan masih ada korban lain yang memang sampai saat ini belum lapor. Apalagi ini sudah berjalan hampir lebih dari 10 tahun," tuturnya.
Sehingga diharapkan dukungan korban lainnya untuk melaporkan peristiwa serupa kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Dipaksa Pelaku
