Selasa, 28 April 2026

Berita Daerah

Giliran Predator Anak di Ambon Ditangkap Polisi, Cabuli 7 Bocah Modalnya Permen

Seorang pria di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.

Shutterstock/Mita Stock Images
Ilustrasi: Giliran Predator Anak di Ambon Ditangkap Polisi, Cabuli 7 Bocah Modalnya Permen 

Seorang predator anak di Pademangan ditangkap polisi, dan diketahui usia predator anak di Pademangan masih 19 tahun.

Diketahui, identitas predator anak usia 19 tahun cabuli 6 anak laki-laki tersebut, atas nama Heri Setiawan.

Terkait aksi Heri Setiawan cabuli 6 anak laki-laki tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, Heri ditangkap pada Jumat (27/12) lalu setelah adanya laporan dari salah satu korban.

"Saya sampaikan bahwa tersangka HS ini pada tanggal 27 Desember yang lalu telah berhasil kita amankan berdasarkan laporan seorang anak dengan inisial R, berumur 11 tahun," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).

Berdasarkan laporan, korban mengaku dipaksa melayani aksi bejat tersangka.

Korban yang berhasil kabur, lalu melapor perbuatan pelaku kepada orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Pademangan.

"Dari situlah kita berhasil menyelidiki dan mengungkap serta menangkap pelakunya," kata Yusri.

Belakangan diketahui, aksi Heri di wilayah Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara itu juga melancarkan aksi serupa terhadap anak laki-laki lainnya.

Selain R (11), bocah laki-laki yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Modus

Heri Setiawan melakukan pencabulan terhadap enam orang bocah dengan iming-iming barang maupun uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku beraksi dengan mengiming-imingi korban agar aksi bejatnya berjalan lancar.

"Semuanya dengan iming-iming, modus, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved