Omnibus Law
Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Minta Jangan Sampai Alat Bukti Baru Dicari Setelah Diciduk
Menurut Marwan, di rezim sekarang ini alat bukti bisa saja dibuat-buat untuk menangkap seseorang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Marwan Batubara, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), merespons penangkapan Syahganda Nainggolan oleh polisi pada pagi tadi.
Syahganda Nainggolan merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.
"Kita prihatin dan kita menolak kalau tidak ada delik, alat bukti yang menyebabkan dia harus ditangkap."
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik ke Peringkat 20 Dunia Usai Lewati Turki
"Jangan sampai nanti ditangkap dulu baru dicari alat buktinya," kata Marwan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/10/2020).
Menurut Marwan, di rezim sekarang ini alat bukti bisa saja dibuat-buat untuk menangkap seseorang.
KAMI menolak jika alat bukti untuk menangkap Syahganda Nainggolan tidak kuat, bahkan tidak ada.
Baca juga: Polri Belanja Rp 135 Miliar untuk Pilkada, Bukan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Seperti Dugaan ICW
"Kadang-kadang, kalau memang perlu ditangkap delik-deliknya kan bisa dicarikan, bisa dibuat-buat kalau sudah yang namanya rezim yang berkuasa yang menghalalkan segala cara," tuturnya.
Marwan mengatakan KAMI pasti akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan.
"Saya kira ada lah (bantuan hukum), tidak mungkin ditinggal," ujar Marwan.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Oktober 2020: Pasien Positif 336.716 Orang, 258.519 Sembuh
Sebelumnya, Polri dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020.
Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial media yang diduga menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law.
Baca juga: Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoaks UU Cipta Kerja.
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah aktivis perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: TNI Sebut Warga Sipil Dijadikan Tameng Hidup oleh KKSB Saat Serang Pos Koramil Persiapan Hitadipa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-kami.jpg)