Virus Corona
Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang Tidak Kenakan Masker Dihukum Menyapu Kuburan
Para pelanggar aturan protokol kesehatan dihukum menyapu kuburan. Mereka tidak gunakan masker saat beraktivitas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bentuk hukuman bagi pelanggar aturan protokol kesehatan beragam di berbagai daerah.
Salah satunya adalah petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Semarang bersama tim gugus Covid-19 menggelar razia pengendara yang tidak memakai masker saat berkendara di Jalan Kyai Saleh Semarang, Selasa (13/10/2020).
Bagi pengendara yang tidak mengenakan masker akan diberikan hukuman membersihkan komplek Makam Bergota dan bagi pengendara yang mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat berkendara akan diberikan hadiah berupa paket sembako.

Tim satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan.
Sebelumnya di Semarang, para pelanggar diberi sanksi membersihkan kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP).
Terbaru, Satuan tugas yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang, TNI, dan Polri melakukan razia masker di Jalan Sriwijaya, Senin (28/9/2020).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan sudah berulangkali dilakukan baik oleh jajaran Pemerintah Kota Semarang maupun TNI dan Polri.
Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM
Baca juga: Unggah Video Para Pemuda Telanjang Dada Dijemur di Lapangan Siang Hari, Fadli Zon: Pelanggaran HAM
Namun, masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi bagi pelanggar pun ditingkatkan yaitu menyapu lingkungan pemakaman agar mereka merasa takut sehingga bisa memberikan efek jera.
"Sanksi kami tingkatkan menyapu makam. Kali ini baru menyapu taman makam pahlawan (TMP). Pemkot punya 16 pemakaman, nanti akan kami masukkan ke sana atau bahkan makam pasien Covid-19," ucap Fajar.
Menurut Fajar, pelanggar protokol kesehatan kini mulai menurun.
Hal ini karena razia yang dilakukan tim gabungan semakin masif dan tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi.
Terbukti, dari semula Semarang masuk zona merah kini sudah bergerak ke zona oranye. Dia berharap, Kota Semarang bisa segera masuk zona hijau.
Baca juga: Tidak Taat Aturan, Pemprov DKI Jakarta Langsung Segel Tiga Perkantoran pada Hari Pertama PSBB
Baca juga: DAFTAR 10 Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Fase Kedua 12-25 Oktober 2020
Pada razia kali ini, pihaknya menjaring 66 pelanggar. Mereka harus menjalani sanksi sosial berupa menyapu pemakaman.
Selain menjalani hukuman sosial, pelanggar harus melakukan rapid test di tempat razia.
Dari 66 pelanggar, 42 orang menjalani rapid test. Tiga orang menujukan hasil reaktif dan langsung dilarikan ke ruang karantina rumah dinas Wali Kota Semarang.