Kasus Jiwasraya

Korupsi Rp 16 Triliun di Jiwasraya, Joko Hartono Divonis Seumur Hidup, Abaikan Perbuatan Meringankan

Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup.

KompasTV
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto saat diperiksa di Kejagung. Ia divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan jahatnya, antara lain korupsi Rp 16 Triliun. 

Tak hanya itu, di dalam persidangan juga muncul fakta-fakta berupa penghancuran telepon genggam milik salah satu saksi fakta yang diduga merekam komunikasi dengan salah satu terdakwa guna menghapus data transaksi saham.

Baca juga: Demo Omnibus Law Berakhir Rusuh, Prabowo Ungkap Detik-detik Terjebak di Tengah Lautan Mahasiswa

Terakhir, adanya pengakuan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing yang dilakukan Direksi lama pada saat menjalankan perusahaan selama 10 tahun.

Dalam nota pembelaannya, Direktur Keuangan periode 2008-2018, Hary Prasetyo mengungkapkan, praktik window dressing tersebut dilakukan atas izin dan sepengetahuan mantan Pejabat Bapepam LK, mantan pejabat Kementerian BUMN dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas pengganti Bapepam LK.

"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK. Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap "solvent" meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain," kata Hary saat membacakan pledoi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bersalah dalam Kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Penjara Seumur Hidup", Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved