Kasus Jiwasraya
Korupsi Rp 16 Triliun di Jiwasraya, Joko Hartono Divonis Seumur Hidup, Abaikan Perbuatan Meringankan
Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Kurang Setahun, Rp 18,4 Triliun Aset Sitaan Jiwasraya Jadi Milik Negara
Baca juga: Terdakwa Sebut Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya Diketahui Pejabat OJK dan BUMN
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joko dihukum penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan.
Pertama, Joko dinilai memanfaatkan kedekatannya dengan terdakwa lain, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Baca juga: No Bra Day Trending, Netizen Ingatkan Maksud Peringatan Hari Tanpa Bra Bukan untuk Pamer Payudara
Menurut majelis hakim, Joko lalu menggunakan cara-cara yang licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan.
Namun, malah menyebabkan kerugian yang semakin besar.
Lalu, perbuatan korupsi tersebut sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang yaitu 10 tahun.
Perbuatan itu baru berhenti setelah adanya pergantian jajaran direksi.
Kemudian, jabatan terdakwa sebagai advisor PT Maxima Integra dinilai hanya untuk mempermudah Joko dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap, Diduga Terlibat Aksi Demo Rusuh di Medan, Ini Bantahan KAMI Pusat
Perbuatan Joko juga dinilai merusak dunia pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, serta menyebabkan kerugian langsung terhadap masyarakat khususnya nasabah asuransi.
Majelis hakim menilai perbuatan meringankan Joko layak untuk tidak dipertimbangkan.
“Terdakwa memang bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga, tapi terdakwa yang tidak menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga menjadikan sikap sopan dan status kepala keluarga terdakwa tersebut terhapus dalam perbuatannya,” ucapnya.