Omnibus Law

Ternyata 8 dari 10 Pelaku Perusuh di Kantor Kementrian ESDM Masih di Bawah Umur, Kok Bisa?

Polisi menangkap 10 orang yang diduga pelaku perusakan dan penjarahan di kantor Kementerian ESDM Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi bersitegang dengan para demonstran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh. Salah satu yang dirusak perusuh adalah kantor Kementrian ESDM 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap 10 orang yang diduga pelaku perusakan dan penjarahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Aksi anarkistis tersebut terjadi di tengah unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

"Ada 10 tersangka. Kita tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono bersama Kapolda Metro Jaya Irja Nana memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kerusuhan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono bersama Kapolda Metro Jaya Irja Nana memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kerusuhan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. (Warta Kota/Budi Malau)

Argo menjelaskan, penangkapan mereka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video saat mereka sedang merusak kantor Kementerian ESDM.

"Tiga hari langsung kita temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya. Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitaranya," katanya.

Baca juga: VIDEO: Mabes Polri Sebut Ada 71 Petugas yang Luka-luka Karena Kericuhan Demo Omnibus Law UU Ciptaker

Baca juga: Terekam CCTV, Sekelompok Pemuda Tawuran Pakai Sajam di Warakas Gara-gara Masalah Sepele

Polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi tersebut.

"Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Argo.

Baca juga: Meski Galau Hadapi Kepastian Kompetisi, Robert Rene Albert Bersemangat Pimpin Latihan Persib

Jarah Laptop

Massa dalam demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja juga melakukan penjarahan terhadap kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Penjarahan itu terjadi bersamaan dengan kericuhan dalam aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, massa menjarah laptop yang ada di kantor kementerian itu.

Baca juga: TGPF Temui 25 Saksi di Intan Jaya tapi Belum Beber Hasil, Benny J Mamoto: Kami harus Lapor Pimpinan

"Pintu kaca kantor Kementerian itu dipecahkan, laptop diambil dijarah semua," ujar Argo saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).

Argo menyayangkan aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga ditunggangi oleh kelompok orang tak bertanggung jawab tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved