PSBB Jakarta

Operasi Tertib Masker di Jakarta Utara Tetap Digelar meski di Ibu Kota Berlangsung PSBB Transisi

Operasi Tertib Masker atau TibMask di Jakarta Utara tetap akan digelar meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi mulai Senin (12/10)

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas Satpol PP Jakarta Utara sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Operasi Tertib Masker atau TibMask di Jakarta Utara tetap akan digelar meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai, Senin (12/10/2020).

Pihak Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan Operasi TibMask bakal terus digelar secara rutin untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara," kata Yusuf, Senin (12/11/2020).

Yusuf menambahkan dengan kebijakan PSBB Transisi yang kembali diterapkan, warga tetap diimbau agar terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker.

Yusuf mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Apabila melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Mundur dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Sebut Bakal Pindah Partai: Tunggu Tanggal Mainnya

"Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," jelas Yusuf.

Pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi maksimal Rp 250 ribu ditransfer ke rekening Kas Daerah DKI Jakarta.

Breaking News: PSBB Pengetatan di DKI Jakarta Tak Diperpanjang, Anies Kembalikan ke PSBB Transisi

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," terang Gubernur Anies, pada Minggu (11/10/2020)

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," imbuh Anies.

Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.

 Pasca Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Khawatir Potensi Lonjakan Kasus Covid-19

Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.

 Legislator Desak DKI Realisasikan Pinjaman UMKM dan Tak Perpanjang PSBB Jilid II

Lebih lanjut, Gubernur Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 % atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus.

Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.

"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini.

 Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB Jilid II yang Berakhir Hari Ini

Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari.

Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.

Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.

Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.

Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.

Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan jumlahnya juga terus ditingkatkan, dari 67 RS rujukan saat ini menjadi 98 RS rujukan, dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU.

Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66% dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67%.

Penurunan keterpakaian tempat tidur tersebut dapat dilihat pada perbandingan dengan pekan sebelumnya sebagai berikut:
Tanggal | Rawat Inap | ICU
13 Sep | 3.190 (75%) | 493 (83%)
20 Sep | 3.741 (83%) | 519 (79%)
27 Sep | 3.762 (78%) | 522 (72%)
04 Okt | 4.076 (72%) | 553 (72%)

Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatan 3 T sebagai antisipasi potensi pelonjakan.

Untuk diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing.

Pada periode 3 – 9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO).

Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).

Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.

Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi.

Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya.

"Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.

Tekan gejolak ekonomi

Sebelumnya, legislator DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera merealisasikan pinjaman kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Upaya ini dilakukan untuk mengatasi gejolak ekonomi akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II yang dikeluarkan DKI sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhiyana Sari mengatakan, ekonomi dan kesehatan masyarakat harus berada di posisi seimbang.

Kebijakan PSBB yang dikeluarkan demi menekan penyebaran virus Covid-19, hendaknya diiringi dengan pemberian stimulus modal bagi pelaku usaha yang ekonominya terdampak pada pembatasan tersebut.

 Anies Baswedan Tarik Rem Darurat PSBB DKI Jakarta, Usul IDI: Minimal Tiga Minggu

 Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB Jilid II yang Berakhir Hari Ini

“Kesehatan tetap harus didahulukan, tapi jangan pernah mengesampingkan kepentingan ekonomi, karena masyarakat menengah ke bawah yang paling merasakan dampak pandemi Covid-19,” kata Desie pada Minggu (11/10/2020).

Selain itu, perempuan yang juga menjadi Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini khawatir bila DKI kembali memperpanjang PSBB jilid II.

Alih-alih kebijakan itu menekan penyebaran Covid-19, nyatanya temuan kasus masih tetap tinggi seperti kebijakan sebelumnya atau PSBB transisi.

Saat ini, penambahan kasus baru Covid-19 berada di kisaran 1.000 orang.

 Kritik UU Cipta Kerja tak Digubris Jokowi, Gus Ulil: PBNU Hanya Didengar soal Isu anti-Khilafah

Meski angka ini terungkap karena DKI meningkatkan pengetesan Covid-19, tetap saja kebijakan PSBB jilid II tidak berdampak baik bagi pelaku usaha.

“Kalau PSBB jilid II diperpanjang, tentunya akan membuat masyarakat yang berada pada ekonomi menengah ke bawah, semakin terpuruk.

Tidak menutup kemungkinan, masyarakat semakin mudah terkena virus Covid-19 karena imun tubuh menurun yang dipengaruhi oleh pikiran dan kekurangan asupan gizi,” ujar Desie.

Menurutnya, bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang diberikan DKI dan pemerintah pusat kepada masyarakat, dinilai tidak bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan selama pademi Covid-19.

 Berakhir 11 Oktober 2020, Anies Baswedan Bakal Umumkan Kelanjutan Nasib PSBB Jakarta

Tingginya biaya hidup masyarakat justru, membuat mereka nekat mencari pendapatan dengan keluar rumah di tengah pendemi Covid-19.

“Saran saya pemerintah harus memberikan pinjaman modal kepada pelaku UMKM, dan pemerimtah juga harus membina para pedagang yang menerima dana pinjaman UMKM tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga terobosan untuk memulihkan aktivitas ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Sektor usaha tersebut perlu didorong karena salah satu yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati merinci, tiga terobosan yang dilakukan pemerintah adalah relaksasi pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK), pemberian kredit pemula dan penyaluran dana program pemulihan ekonomi (PEN) serta pembentukan koperasi di kampung prioritas.

Sri mengatakan, untuk program kredit pemula, telah disalurkan melalui 25 Jakpreuner kepada pelaku UMKM sebagai tambahan modal kerja atau investasi dari Bank DKI.

“Pada periode bulan September 2020, kurang lebih ada 153 UMKM yang dalam proses pengajuan kredit modal kerja dengan total penyaluran sebesar Rp 38,8 miliar,” kata Sri saat acara ‘Pemulihan UMKM di Jakarta’ melalui virtual yang dikutip dari akun YouTube Layanan Jakarta pada Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, pinjaman dana itu akan terus bertambah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Harapannya, UMKM di Jakarta bisa kembali menggeliat sehingga perekonomian Ibu Kota juga tumbuh.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).

 Dulu Jadi Die Hard Jokowi, Tokoh NU Akhmad Sahal kini Kecewa: Jokowi Luntur keJokowiannya

Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.

Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

 Kapan Jadwal Pengumuman Status PSBB Jilid II Jakarta? Berikut Penjelasan Lengkap Anies Baswedan

Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data, bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.

Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu sejumlah stakeholder terkait.

“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020). (jhs/faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved