Omnibus Law
Kapolda Metro Jaya Beberkan Pengembangan Kasus Demo Ricuh Saat Tolak UU Omnibus Law Siang Ini
Kapolda Metro Bakal Beberkan Pengembangan Kasus Demo Ricuh Saat Tolak UU Omnibus Law Siang Ini. Simak Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dijadwalkan akan memberikan keterangan pers, Senin (12/10/2020) ini terkait perkembangan penyidikan kasus demo ricuh saat menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) lalu.
"Kapolda Metro akan gelar konpers terkait Unras tanggal 8 Oktober 2020 lalu, Senin siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (12/10/2020).
Konpers katanya akan dilakukan di Mainhall Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya telah menetapkan 87 tersangka kasus perusakan terkait aksi demonstrasi rusuh menolak UU Omnibus Law yang terjadi di Jakarta, pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Baca juga: Dikritik Fadli Zon dan Fahri Hamzah Soal BIN Miliki Juru Bicara, Berikut Komentar Pengamat Intelijen
"Dari 87 orang itu, sebanyak 14 diantaranya dilakukan penahanan, sementara sisanya kami kenakan wajib lapor," kata Yusri, Minggu (11/10/2020).
Ia mengatakan penahanan terhadap ke 14 orang itu karena ancaman hukuman atas mereka diketahui hingga diatas 5 tahun penjara. "Sementara sisanya tidak, jadi kita kenakan wajib lapor," ujarnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap tepatnya 5.918 orang,” kata Argo, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Antisipasi Kericuhan saat FPI Cs Demo Tolak UU Omnibus Law di Istana Negara, TNI Siap Bantu Polisi
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, tambah Argo, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain diduga melakukan tindak pidana dan dijadikan tersangka.
"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, dan 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Argo.
Ia menjelaskan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis, adalah sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata jenderal bintang dua ini.
Di sisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
"Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19," katanya.(bum)