PSBB Transisi
Ini Alasan Panti-Griya Pijat, Kelab Malam, Spa dan Karaoke Belum Diizinkan Buka Selama PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam beroperasi selama PSBB transisi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praktis sejak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga kini usaha tempat hiburan malam belum diizinkan buka.
Kemarin, saat mengumumkan PSBB masa transisi dari 12-25 Oktober 2020, kembali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam beroperasi.
Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Minggu (11/10/2020) malam, disebutkan tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.
Video: Lapangan Banteng Ditutup, Warga Hanya Bisa Aktivitas di Trotoar
Tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.
Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April.
• MULAI Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan, Ini Pedoman Beribadah, Gym, Salon dan Penata Rambut
• Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Senin 12 Oktober 2020 untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.
Pada masa mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diizinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.
Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian.
• Update PSBB Transisi: Mobil Diizinkan Bermuatan Penuh untuk Satu Domisili, Ganjil Genap Ditiadakan
Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif Covid-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni lima persen.
Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat.
Alasannya, Covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh.
Sekitar 77 persen tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien Covid-19.
• PSBB Transisi Diterapkan Kembali, ini Jadwal Operasional MRT Jakarta dan Aturan untuk Penumpang
Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi ketat.
Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.
Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Pada 12 Oktober 2020 mendatang Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020.
• 7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober
Pengunjung kawasan rekreasi maksimal 25 persen
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung maksimal sebesar 25 persen untuk kawasan rekreasi dan kegiatan di ruangan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode 12-25 Oktober 2020.
Pedoman pengaturan PSBB transisi itu merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.
• Catat! ini Jadwal Pelayanan Transjakarta di Masa PSBB Transisi, Halte yang Dibakar Dioperasikan lagi
Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat.
Aktivitas itu antara lain rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan hingga upacara pernikahan.
Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.
Kemudian peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.
• Mulai Senin (12/10/2020) Tempat Rekreasi Ancol Dibuka Untuk Umum, Sejumlah Wahana Ini Aktif Kembali
Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait.
Sementara pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk.
• CEK 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini Senin 12 Oktober 2020, Simak Juga Lokasi Samsat Keliling
Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. (Antaranews)