PSBB Transisi
Ini Alasan Panti-Griya Pijat, Kelab Malam, Spa dan Karaoke Belum Diizinkan Buka Selama PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam beroperasi selama PSBB transisi.
Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.
Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Pada 12 Oktober 2020 mendatang Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020.
• 7 Hal Baru yang Diterapkan Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta yang Dimulai Senin 12 Oktober
Pengunjung kawasan rekreasi maksimal 25 persen
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung maksimal sebesar 25 persen untuk kawasan rekreasi dan kegiatan di ruangan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode 12-25 Oktober 2020.
Pedoman pengaturan PSBB transisi itu merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.
• Catat! ini Jadwal Pelayanan Transjakarta di Masa PSBB Transisi, Halte yang Dibakar Dioperasikan lagi
Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat.
Aktivitas itu antara lain rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan hingga upacara pernikahan.
Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.
Kemudian peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.
• Mulai Senin (12/10/2020) Tempat Rekreasi Ancol Dibuka Untuk Umum, Sejumlah Wahana Ini Aktif Kembali
Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait.
Sementara pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk.
• CEK 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini Senin 12 Oktober 2020, Simak Juga Lokasi Samsat Keliling
Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. (Antaranews)