Pilkada Serentak

Demi Kelancaran Pilkada, Disdukcapil Kota Depok Membuka Pelayanan Perekaman e-KTP Hingga Akhir Pekan

Demi kelancaran Pilkada Depok 2020, Disdukcapil Kota Depok buka pelayanan perekaman e-KTP hingga akhir pekan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
KTP elektronik atau e-KTP 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Demi kelancaran Pilkada Kota Depok 2020, pihak Disdukcapil Kota Depok buka pelayanan perekaman e-KTP hingga akhir pekan.

Diketahui, pelayanan perekaman e-KTP Disdukcapil Kota Depok dibuka hingga hari Sabtu.

Maka itu, pelayanan perekaman e-KTP tersebut menyasar di seluruh kantor kelurahan di seluruh Kota Depok.

Diharapkan, perpanjangan hari pelayanan ini dapat memercepat perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Belum Terima e-KTP, Pemilih Pemula di Tangsel Cukup Perlihatkan KK dan Tanda Terima Sudah Direkam

Update Pilkada 2020 Kota Tangsel: Belum Punya e-KTP Pemilih Pemula Boleh Berikan Suaranya

Sudah Lakukan Perekaman e-KTP, 100 Persen Warga Kelurahan Tapos Kota Depok Siap Coblos di Pilkada

Sehingga pada hari pemilinan yakni pada 9 Desember mendatang, seluruh warga yang memenuhi syarat, dapat memiliki e-KTP untuk menggunakan han pilihnya.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, guna menfasilitasi layanan perekaman ini, warga dapat ke kantor kelurahan setiap Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Ini merupakan upaya percepatan yang dilakukan untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020"

"Imbauan kepada kelurahan sudah dibuat pada September kemarin. Jadi warga silakan melakukan perekaman di kelurahan masing-masing,” papar Nuraeni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Dikatakan Nuraeni, perekaman di kelurahan dimulai pada Sabtu ini hingga dapat memenuhi target yang ada.

Di mana untuk target pelayanan, Nuraeni mengaku pihaknya menargetkan 10.845 perekaman e-KTP hingga Desember mendatang.

Hingga pertengahan Juli lalu, tercatat ada 20.000 lebih warga Kota Depok yang wajib e-KTP.

Sehingga dengan diperpanjangnya masa pelayanan ini, mereka yang belum melakukan perekaman dapat segera terlayani dalam waktu dua bulan ke depan.

ILUSTRASI E-KTP
ILUSTRASI E-KTP (istimewa)

“Jadi kami sudah memberikan surat kepada para lurah, surat itu lengkap dengan nama dan alamat warga yang belum merekam,"

"Perekaman yang biasanya sampai Jumat saja kini hingga Sabtu. Untuk upaya ini akan ada evaluasi setiap minggunya,” tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved