Pilkada Tangsel
Belum Terima e-KTP, Pemilih Pemula di Tangsel Cukup Perlihatkan KK dan Tanda Terima Sudah Direkam
dia misalkan usianya baru 16 tahun 9 bulan. Cuma fotocopy KK dan Akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa dia sudah direkam
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Para pemilih pemula yang berhak mencobloskan suaranya namun belum memiliki e-KTP (KTP elektronik), bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) cukup dengan membawa kartu keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, mengatakan, kendati belum memiliki e-KTP, namun para pemilih pemula tetap dapat menyumbangkan hak suaranya di Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Menurutnya para pemilih pemula itu dapat ikut berpartisipasi dengan membawa dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK).
“Untuk mengejar Pilkada 9 Desember, hari H misalkan dia mau ikut nyoblos, dia boleh direkam sekarang, dia misalkan usianya baru 16 tahun 9 bulan. Cuma fotocopy KK dan Akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa dia sudah direkam dan tinggal ambil dia nanti pas 17 tahun,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).
Hingga kini, kata Dedi, pihaknya tengah mengejar pencetakan e-KTP untuk pemilih pemula.
Belasan ribu e-KTP nantinya bakal didistribusikan kepada para pemilih pemula tersebut.
“Ya sudah hampir 20 ribuan lah. Karena kan fluktuatif gitu ya. Jadi usia 17 tahun yang kami berhasil sisir untuk ikut Pilkada itu tersisa sekitar 14.000 yang belum terekam,” kata Dedi.
Maka, katanya, untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pilkada 2020 Kota Tangsel, pihaknya terus melangsungkan koordinasi dengan pihak penyelenggara KPU Kota Tangsel.
Program Sianduk
Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin mengurus kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kini bisa melalui provider ojek online (Ojol).
“Kalau dulu kan minta tolong orang, kalau sekarang minta tolong gojek jadi biayanya ke gojek antar masuknya. Biasanya dulu kan kesulitan saya bekerja saya tidak sempat waktu ke gerai Dukcapil atau kecamatan, tapi dengan gojek ini mudah-mudahan membantu kita yang penting kan bisa sampai tepat sasaran karena dokumen penting. Mudah-mudahan ini juga memudahkan masyarakat dan transparansi,” papar Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Kantor Disdukcapil Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Jumat (2/10).
Upaya Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Kota Tangsel) menggandeng para provider ojek online (ojol) ini tak lain untuk menggenjot pelayanan dokumen kependudukan.
Pasalnya sejak dilanda pandemi covid-19, pihak Disdukcapil membatasi pelayanan secara langsung hingga berimbas penurunan pelayanan dokumen kependukukan.
“Biasanya rata-rata sebelum pandemi covid ini rata-rata bisa melayani 2.000 kegiatan. Tapi sekarang ini hanya 300 dokumen. Mudah-mudahan kerjasama dengan ojek online ini bisa memudahkan untuk mengantar dan mengirim sehingga interaksi antar masyarakat juga tidak begitu banyak,” kata Airin.
Kerjasama sistem drive thru ini nantinya, kata Airin, dapat meminimalisir penitipan yang terjadi dari warga yang sedang berproses membuat dokumen kependudukan kepada seseorang yang ditugaskan.