Virus Corona Jabodetabek

Bentuk Peringatan Bahaya Virus Corona, Kini Dibangun Monumen Peti Mati Berkonsep Taman di Pademangan

Sebuah monumen peti mati dibangun untuk memperingati warga akan bahaya virus corona atau Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Monumen peti mati dibangun guna memperingatkan warga akan bahaya virus corona atau Covid-19, di Jalan Pademangan Raya RT 01 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. 

“Kami meminta masyarakat lebih peduli dan hati-hati dengan peringatan (bahaya Covid-19),” ucapnya.

Dia menambahkan, pasien positif akan dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Misalnya, jenazah dibungkus memakai plastik dan dimasukkan ke dalam peti mati.

Kemudian peti mati itu disemprot cairan disinfektan dan proses pemakamannya dibatasi hanya beberapa orang.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus dari jenazah kepada petugas pemulasaran dan pemakaman serta pihak keluarga.

“Ini protokol Covid-19 untuk penanganan yang meninggal saat dikuburkan."

"Tentu secara agama diperbolehkan termasuk muslim, itu enggak masalah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.

Soalnya, sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

Aturan itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif, dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah enggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di wilayah Pasar Rebo di Jalan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.

Bagi yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya, mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub."

"Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua, yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” terang Arifin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved