Virus Corona Jabodetabek

Bentuk Peringatan Bahaya Virus Corona, Kini Dibangun Monumen Peti Mati Berkonsep Taman di Pademangan

Sebuah monumen peti mati dibangun untuk memperingati warga akan bahaya virus corona atau Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Monumen peti mati dibangun guna memperingatkan warga akan bahaya virus corona atau Covid-19, di Jalan Pademangan Raya RT 01 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. 

Hal itu untuk mendukung kampanye pemerintah soal penggunaan masker untuk menghindari penularan Covid-19.

Katanya, dua masker kain dibagikan pemerintah daerah beberapa bulan lalu, sekarang sudah robek, sehingga perlu diganti dengan yang baru.

“Jangan kita cuma anjurin rakyat pakai masker, tapi kasih lagi dong rakyat maskernya."

"Kan sudah beberapa bulan lalu dikasihnya, jadi sudah robek karena cuma dua biji dikasih,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis tudingan sanksi masuk peti mati bagi yang tidak memakai masker, merupakan bentuk Kristenisasi.

Hal itu dikatakan Ahmad Riza menyusul ramainya komentar netizen di media sosial Twitter, terkait sanksi masuk peti mati karena tidak memakai masker.

“Enggak ada hubungannya peti mati dengan kristenisasi."

"Orang yang (meninggal dunia) akibat perang juga masuk ke peti mati,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Sabtu (5/9/2020).

Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.

Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.

“Mudah-mudahan kalau kita lihat peti mati, kita (bisa lebih) sayangi keluarga."

"Karena ada data yang meninggal dunia akibat Covid-19 di situ."

"Jadi kalau kita lihat peti mati, jangan sampai kita dimasukin ke situ,” ujar Ariza.

Menurutnya, pemerintah daerah akan jerat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi kerja sosial, hingga membayar denda.

Aturan tersebut tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved