Virus Corona Jabodetabek
Bentuk Peringatan Bahaya Virus Corona, Kini Dibangun Monumen Peti Mati Berkonsep Taman di Pademangan
Sebuah monumen peti mati dibangun untuk memperingati warga akan bahaya virus corona atau Covid-19.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah monumen peti mati dibangun untuk memperingati warga akan bahaya virus corona atau Covid-19.
Sebuah monumen peti mati tersebut dibangun di Jalan Pademangan Raya RT 01 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto, pembangunan monumen peti mati, untuk peringatkan kepada warga sekitar akan bahaya Covid-19.
Diakui Bambang Mulyanto, saat ini pembangunan dilakukan sejak minggu lalu itu memasuki proses pengerjaan taman yang ada di sekeliling monumen tersebut.
• Meskipun Saat Tengah Malam, Mereka Tetap Mengantar Peti Mati untuk Korban Covid-19
• UPT Pemakaman Kota Depok Nyaris Kehabisan Peti Mati Untuk Pasien Covid-19, Dikirim Lagi 25 Buah
• Taufik Bilang Sanksi Masuk Peti Mati Kreativitas Petugas, Minta Pemprov Bagikan Masker Lagi
"Kita menetapkan monumen peti mati karena di sekitarnya belum ada taman, saat ini sedang dibuatkan taman di sekitarnya," kata Bambang, Minggu (11/10/2020).
Bambang menambahkan konsep taman tersebut sengaja ditonjolkan agar sekaligus menambah unsur estetika pada monumen peti mati Covid-19 di Kelurahan Pademangan Timur.
"Kita juga ingin supaya taman itu seperti ini loh, bukan untuk duduk-duduk, bukan untuk kumpul-kumpul, tapi juga dinikmati dengan baik," kata Bambang.
Rencana, proses pengerjaan yang melibatkan petugas PPSU Pademangan Timur, petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara itu diperkirakan selesai pada minggu depan.
Pengusaha Peti Mati Kebanjiran Order di Masa Pandemi Covid 19
Wabah Covid-19, membuat berbagai lini usaha di tanah air terpuruk.
Tapi ini tidak berlaku bagi usaha yang dijalani oleh Muhari Iskandar, seorang pengusaha peti jenazah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Masa pandemi Covid-19, justru memberi rejeki yang besar, omsetnya naik berlipat-lipat bahkan bisa membuka lapangan kerja bagi orang di sekitarnya.
Meningkatnya jumlah orang yang meninggal dengan Covid-19 di ibukota membuka peluang baginya untuk memajukan usahanya yang telah dijalani selama 8 tahun ini.
Hari memproduksi peti jenazah yang bervariasi yang terbuat dari kayu dan partisi, yang dipadukan dengan menggunakan plastik, busa, kain.
Pemesannya berasal dari kalangan rumah sakit, yayasan pengurusan kematian, hingga perorangan.
Meningkatnya permintaan di mana sebelumnya dia hanya mampu produksi lima peti perhari kini jadi 15 peti per hari, membuat ia harus menambah tenaga kerja.
Diketahui, sebelumnya hanya mempekerjakan empat orang kini menjadi delapan orang.
Hanya saja, meningkatnya permintaan dengan ketersediaan bahan baku kayu yang jadi komponen utamanya.
"Sayangnya bahan baju kayu susah didapat, kalaupun ada harganya mahal, ya tapi mau bagaimana lagi", terang Hari.
Hari mengaku beruntung, di tengah masa sulit akibat dampak dari Covid-19, usahanya justeru tetap eksis bahkan makin maju dan bisa membuka lapangan kerja bagi orang di sekitarnya.
"Saya sampai keteteran mas, bahkan pesanan 100 peti dari Surabaya saya alihkan ke teman", terang Muhari saat dijumpai di bengkel kerjanya, Selasa (15/9/2020)"
"Ada tiga jenis peti yang dibuat Hari, yakni untuk orang dewasa, remaja dan bayi dengan ukuran dan model yang berbeda-beda tergantung pesanan.
Taufik Bilang Sanksi Masuk Peti Mati Kreativitas Petugas
Pimpinan DPRD DKI Jakarta memandang sanksi masuk peti mati bagi yang tidak memakai masker, merupakan bentuk kreativitas petugas di lapangan.
Harapannya, masyarakat masyarakat lebih peduli terhadap protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Itu kreatif masing-masing wilayah saja, supaya mengakibatkan orang takut."
"Sehingga mau melaksanakan protokol kesehatan kayak pakai masker,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik, Sabtu (5/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Taufik juga meminta Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan masker berbahan kain secara gratis kepada warganya.
Hal itu untuk mendukung kampanye pemerintah soal penggunaan masker untuk menghindari penularan Covid-19.
Katanya, dua masker kain dibagikan pemerintah daerah beberapa bulan lalu, sekarang sudah robek, sehingga perlu diganti dengan yang baru.
“Jangan kita cuma anjurin rakyat pakai masker, tapi kasih lagi dong rakyat maskernya."
"Kan sudah beberapa bulan lalu dikasihnya, jadi sudah robek karena cuma dua biji dikasih,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis tudingan sanksi masuk peti mati bagi yang tidak memakai masker, merupakan bentuk Kristenisasi.
Hal itu dikatakan Ahmad Riza menyusul ramainya komentar netizen di media sosial Twitter, terkait sanksi masuk peti mati karena tidak memakai masker.
“Enggak ada hubungannya peti mati dengan kristenisasi."
"Orang yang (meninggal dunia) akibat perang juga masuk ke peti mati,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Sabtu (5/9/2020).
Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.
Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.
“Mudah-mudahan kalau kita lihat peti mati, kita (bisa lebih) sayangi keluarga."
"Karena ada data yang meninggal dunia akibat Covid-19 di situ."
"Jadi kalau kita lihat peti mati, jangan sampai kita dimasukin ke situ,” ujar Ariza.
Menurutnya, pemerintah daerah akan jerat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi kerja sosial, hingga membayar denda.
Aturan tersebut tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami meminta masyarakat lebih peduli dan hati-hati dengan peringatan (bahaya Covid-19),” ucapnya.
Dia menambahkan, pasien positif akan dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Misalnya, jenazah dibungkus memakai plastik dan dimasukkan ke dalam peti mati.
Kemudian peti mati itu disemprot cairan disinfektan dan proses pemakamannya dibatasi hanya beberapa orang.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus dari jenazah kepada petugas pemulasaran dan pemakaman serta pihak keluarga.
“Ini protokol Covid-19 untuk penanganan yang meninggal saat dikuburkan."
"Tentu secara agama diperbolehkan termasuk muslim, itu enggak masalah,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.
Soalnya, sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Aturan itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif, dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.
“Sekarang sudah enggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di wilayah Pasar Rebo di Jalan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.
Bagi yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.
Soalnya, mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.
“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub."
"Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua, yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” terang Arifin.