Omnibus Law
Terima Perwakilan Mahasiswa, Tapi Ketua DPRD Kota Depok Tidak bisa Penuhi Keinginan Pengunjuk Rasa
Meski tak memiliki kekuatan dalam mengubah keputusan DPR RI, Putra mengatakan pihaknya mengapresiasi gerakan yang dilakukan mahasiswa
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pihak DPRD Kota Depok menerima perwakilan para pendemo di ruangan DPRD Kota Depok, Kamis (8/10/2020).
“Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi bahwa mereka menolak RUU Omnibus Law,” papar Ketua DPRD Kota Depok T.M Yususyahputra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2020).
Saat berdialog, kata Putra, para pendemo menyampaikan empat poin kepada DPRD Kota Depok.
Salah satu di antaranya yakni meminta DPRD Kota Depok menggunakan hak interpelasinya untuk menolak RUU Omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI.
Namun begitu, Putra mengatakan untuk poin tersebut, sebagai anggota DPRD Kota Depok tidak dapat memenuhi keinginan para pendemo.
“Ya kalau saya tidak bisa menyampaikan atas nama Ketua DPRD, karena juga kan ada beberapa fraksi (di DPRD Kota Depok) yang setuju (RUU Omnibuslaw disahkan)” papar Putra.
Selain itu, Putra juga mengaku pengesahan Undang Undang tersebut dilakukan oleh DPR RI, di mana DPRD Kota Depok secara aturan tidak bisa mengintervensi keputusan yang menjadi jalur kewenangan DPR RI.
Sebab, kata Putra, DPR RI lah lembaga yang berwenang dalam membuat Undang-Undang.
Sebagai anggota DPRD Kota Depok dari fraksi PKS, Putra mengatakan pihaknya juga memiliki suara yang sama dengan fraksi PKS yang ada di DPR RI, yakni menolak pengesahan RUU Omnibuslaw.
“Secara fraksi (PKS) menolak tapi secara lembaga saya tidak bisa karena mekanisme kita di DPRD secara tupoksi bukan pembuat UU, dan tidak ada hirarkinya juga,” kata Putra.
“Karena tugas n fungsi itu kalau DPRD ngomongin fungsi anggaran dan pembentukan peraturan daerah,” ujarnya lagi.
Meski tak memiliki kekuatan dalam mengubah keputusan DPR RI, Putra mengatakan pihaknya mengapresiasi gerakan yang dilakukan mahasiswa dan pemuda Kota Depok dalam menyampaikan aspirasinya.
Terlebih, Putra melihat dalam demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 itu, para pendemo tetap menerapkan protokol kesehatan.
Perppu dikeluarkan
Ketua DPRD Kota Depok T.M Yusufsyahputra menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10).