Demo Buruh
Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja, Peneliti LIPI: Jadi Outsourcing Benar-benar Dillanggengkan
UU Cipta Kerja diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada Senin (5/10/2020) Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.
Reaksi pro dan kontra sontak merebak begitu palu diketok oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna menyepakati RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Video: Antisipasi Demo, Polda Metro Tetap Kedepankan Imbauan
Salah satunya, disampaikan oleh Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati.
Fathimah mengatakan, bahwa Pasal 66 Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan melanggengkan sistem kerja alih daya.
• Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Karawang Rencananya Bakal Bergerak Lagi Kepung Dua Lokasi Ini
• Prakiraan Cuaca Jabodetabek Kamis (8/10) Jaksel Jaktim Hujan Siang, Diikuti Bogor Depok dan Bekasi
Fildzah mengatakan, penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) sebelumnya dibatasi dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Tapi di RUU Cipta Kerja tidak ada lagi pengaturan (batas) seperti itu. Jadi artinya di UU 13/2003 saja yang ada peraturan tidak boleh di inti kegiatan (core) produksi masih banyak dilanggar, sistem kerja outsourcing ini diterapkan di semua lini, apalagi kalau di RUU Cipta Kerja ini, outsourcing atau alih daya itu tidak ditetapkan atau boleh dimana saja, begitu. Jadi benar-benar dilanggengkan," kata Fildzah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ia mengatakan, adanya konsekuensi tersebut berdasarkan draf terakhir RUU Cipta Kerja yang diterimanya pada 5 Oktober 2020.
• Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan
Kendati demikian, menurut Fildzah, konsekuensi demikian menjadi logis, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki ruh untuk menciptakan iklim investasi yang ramah investor agar terciptanya lapangan kerja.
"Logika UU itu memang adalah untuk menciptakan iklim yang ramah investasi. Nah, konsekuensi logis dari penciptaan iklim yang ramah investasi itu kan ada beberapa hal: Pertama, mempermudah izin investasi, misalnya mempermudah prosedur-prosedur seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lain. Kedua, mengurangi biaya tenaga kerja tadi," kata Fildzah.
Pengamat: UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja
Sementara itu pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menilai, persetujuan UU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bentangkan-poster.jpg)