Omnibus Law
Tolak Undang-undang Cipta Kerja, SPSI Tangsel Titip Petisi Kepada Airin Rachmi Diany
Tolak Undang-undang Cipta Kerja, SPSI Tangsel Titip Petisi Kepada Airin Rachmi Diany. Terdapat 9 Petisi yang Disampaikan Mereka
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja mencuat di pelosok Nusantara.
Seperti halnya penolakan yang disampaikan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Terkait hal tersebut, mereka bertemu dengan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk menyampaikan petisi atas penolakan UU Cipta Kerja.
Pertemuan antara sejumlah perwakilan dari SPSI dengan Airin itu berlangsung di Kantor Wali Kota Tangsel pada Selasa (6/10/2020) siang.
• Gantikan Almarhum Saefullah, Pagi Ini Anies Lantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekda DKI Jakarta
Mereka diterima langsung dan berdiskusi mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
Koordinator lapangan (Korlap) Forum Komunikasi SP KEP SPSI, Mulyono mengungkapkan pertemuan dengan Airin senagaj dilakukan pihaknya.
Mengingat, belum ada instruksi pimpinan SPSI untuk menggelar aksi unjuk rasa ke Ibu Kota.
Namun, aspirasi kaum buruh harus tetap disampaikan.
Sehingga pihaknya menemui Airin untuk menyampaikan petisi terkait penolakan UU Cipta Kerja.
• Nyatakan Sikap, Kader Partai Hanura PAC Serpong Utara Dukung Ben-Pilar Menangkan Pilkada Tangsel
"Belum ke Jakarta memang instruksinya masih di wilayah masing-masing. Ke Jakarta itu nanti tanggal 8 (Oktober 2020)," kata Mulyono saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (6/10/2020).
Mulyono menuturkan petisi tersebut berisi akan curahan hati (curhat) para buruh yang bekerja di Kota Tangsel terkait penolakan akan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.
• Mulus Beroperasi Selama PSBB Kota Tangsel, Ternyata Manajemen Delta BSD City Terapkan Modus Ini
Dirinya berharap pemimpin Kota Tangsel itu dapat meneruskan keluh kesah para buruh tersebut.
"Ibu Airin cukup akomodir, artinya beliau cukup mengerti tentang situasi dan kondisi buruh ini. Tapi beliau kan kepala daerah, artinya ini kan kebijakan dari pusat. Tapi beliau akan membantu masalah perburuhan ini ke tingkat provinsi dan ke tingkat nasional," jelasnya.
• Abaikan Protokol Kesehatan dan Keputusan Pemkot Tangsel, Griya Pijat Delta BSD City Digerebek Polisi
Berikut poin substansi penolakan isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi alasan penting bagi kaum pekerja atau buruh :
1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing seumur hidup
4. Karyawan kontrak seumur hidup
5. Waktu kerja yang eksploitif
6. TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia
7. Hilangnya jaminan sosial dengan adanya system outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup
8. PHK dipermudah, dan
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.