Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Disahkan, Felix Siauw: Sekarang Rakyat Tau Siapa Sebenernya yang Anti-pancasila

Seringkali, orang-orang yang sekarang sepakat dengan UU Omnibus Law, menyebut sebagian ummat Islam dengan anti Pancasila.

Editor: Feryanto Hadi
instagram @felixsiauw
Ustadz Felix Siauw 

"Tolong pak ketua pasal-pasal ini. Saya interupsi, satu menit," pinta Benny K Harman.

 Polisi Larang Aksi Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Fadli Zon: Jangan Diskriminasi

"Tidak, Anda bisa dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan. Saya pimpinannya," ujarnya.

Karena tak puas dengan aturan sidang, Benny K Harman dari Partai Demokrat mengatakan keluar dari ruang rapat.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna," ujarnya.

Sikap kedua politisi itu disoroti masyarakat yang gusar dengan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Tiga point tuai sorotan

Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan publik pascadisahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni  Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.

Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved