Gosip Artis

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli Pidana

Apa yang dilakukan Vicky dengan menggerebek Angel Lelga bisa disebut sebagai tindakan menjaga moral

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vicky Prasetyo hadir untuk pertama kalinya di sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Di sidang itu, Vicky Prasetyo duduk sebagai terdakwa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ramdan Alamsyah mengaku senang dan puas atas keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Meski kliennya sempat keberatan atas kronologi yang disampaikan saksi ahli, setelah diberitahu fakta yang terjadi, pihak Vicky mengaku puas.

Sebab, dari penjelasan ahli pidana tentang apa yang dilakukan Vicky Prasetyo sebelum menggerebek kediaman Angel Lelga, dengan lebih dulu meminta izin ketua RT adalah tindakam tepat.

Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bantah Sengaja Distribusikan Pemberitaan Penggerebekan

"Pertama kita cukup senang yah dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana," tutur Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

"Ketika kita tanyakan apakah tindakan Vicky Prasetyo ke RT terus sebelum melakukan penggerebekan melaporkan polisi dalam arti minta ditemani," imbuhnya

Terlibat Kasus Narkoba dan Dipenjara, Agung Saga Mengaku Dicampakkan Model Dewasa Anggita Sari

"Apakah itu rangkaian dari pada menjaga kepentingan umum dan ketertiban umum, saksi ahli mengatakan 'iya', di situ adalah tindakan obligation moral artinya itu yang bener, kewajiban moral memang harus dilakukan dan itu sudah jelas," tegas Ramdan.

Ramdan juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Vicky dengan menggerebek Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya bersama pria lain, bisa disebut sebagai tindakan menjaga moral.

Hal tersebut pun diamini oleh saksi ahli pidana yang hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataannya Dianggap Kerdilkan Penolak UU Cipta Kerja, Presenter Desta Diserang Warganet

"Ketika bicara pasal 311 hanya bicara satu ayat ketika kita jabarkan di ayat ke 3 'apakah tindakan vicky menemukan istrinya di dalam kamar kemudian dia memperingatkan untuk keluar sampai dia gak dan adanya kemarahan terucap dan sebagainya' apakah itu bagian dari pada menjaga moralitas? Apakah itu bagian menjaga ketertiban umum? Dia jawab apa? 'yah itu bagian'," jelas Ramdan.

Tindakan Vicky yang menggerebek kediaman Angel Lelga sempat disebut Angel sebagai tindakan pidana.

Bukan hanya itu Angel Lelga beranggapan bahwa dengan membawa awak media, Vicky berniat dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

Punya Tubuh Seksi dan Dijuluki Pemersatu Bangsa, Maria Vania Sering Ditawari Prostitusi

Vicky bantah undang media

Sementara itu, Vicky Prasetyo membantah bila dirinya secara sengaja memanggil media dan mendistribusikan pemberitaan soal penggerebakan.

Saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan, bahwa ia mendapat BAP dari penyidik bahwa Vicky secara sengaja mendistribusikan pemberitaan tersebut.

Namun, Vicky yang merasa tak melakulan hal tersebut menyampaikan keberatannya dalam sidang hari ini.

 Dua Bulan Dipenjara, Keuangan Keluarga Vicky Prasetyo Kacau,Anak Bongkar Celengan buat Biaya Sekolah

 Baru Bebas Penjara, Vicky Prasetyo Terancam Dilaporkan Vivi Paris ke Polisi Gara-gara Utang Rp 1 M

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved