Berita Daerah

Kalah Dipersidangan, Ibu Kombes Ngotot Kasusnya Bukan Kasus Utang Tapi ITE, Berharap JPU Kasasi

Ibu Kombes Fitriani Manurung ngotot tidak utang meski gugatannya kalah di PN Medan. Febi Nur Amelia yang digugatnya kasus pencemaran nama baik bebas

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Febi Nur Amelia pingsan di Ruang Sidang usai mendengar vonis bebas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya karena menagih utang hingga Rp 70 juta kepada istri seorang Kombes. Inset, Fitriani Manurung, isri kombes yang ngotot tak punya hutang padahal ada bukti transfer 

Sebab, dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucapnya.

Febi Nur Amelia pun tak henti berucap syukur dari putusan majelis hakim itu.

"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan," katanya.

Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.

 Ibu Kombes Ngotot Tak Salah

Sedangkan Fitriani Manurung sangat tidak setuju dengan keputusan majelis hakim PN Medan, terutama soal dirinya berutang pada Febi Nur Amelia. 

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.

Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.

Fitriani Manurung menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.

Pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved