Berita Daerah

Kalah Dipersidangan, Ibu Kombes Ngotot Kasusnya Bukan Kasus Utang Tapi ITE, Berharap JPU Kasasi

Ibu Kombes Fitriani Manurung ngotot tidak utang meski gugatannya kalah di PN Medan. Febi Nur Amelia yang digugatnya kasus pencemaran nama baik bebas

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Febi Nur Amelia pingsan di Ruang Sidang usai mendengar vonis bebas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya karena menagih utang hingga Rp 70 juta kepada istri seorang Kombes. Inset, Fitriani Manurung, isri kombes yang ngotot tak punya hutang padahal ada bukti transfer 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN -- Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang ibu kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29).

Sebaliknya bagi sang pengadu ibu kombes Fitriani Manurung, kasus ini menjadi senjata makan tuan.

Ibu kombes Fitriani Manurung malah divonis majelis hakim terbukti punya utang Rp 70 juta pada terdakwa. 

Drama Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Penagih Utang Berakhir Manis, Istri Kombes Keok

Pelaporan Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong, ini Pernyataan Relawan Jokowi Bersatu

Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin.

Kombes Ilsarudin disebut sempat menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 lalu dan saat ini bertugas di Mabes Polri.

Fitriani juga sempat tercacat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Bawaslu Karawang Bakal Evaluasi Kampanye Pilkada Hingga Malam Hari

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

Marak Gedung Wakil Rakyat Dijual di Toko Online, Sekjen DPR Minta Polisi Menindak Tegas

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved