Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bakal Pangkas Pasal di Dalam Raperda Penanggulangan Covid-19
Jumlah pasal dalam Raperda yang diajukan eksekutif semula 38 pasal. Setelah dibahas antara legislatif dengan eksekutif, jumlah pasal dikurangi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi jumlah pasal yang ada di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Alasannya sebagai bentuk penyederhanaan ketika mengaplikasikan regulasi itu di tengah masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, jumlah pasal dalam Raperda yang diajukan eksekutif semula 38 pasal. Setelah dibahas antara legislatif dengan eksekutif, jumlah pasal dikurangi.
“Yah mungkin tinggal 20-an pasal lah nanti, supaya lebih enaklah karena tadi masih ada yang double (ganda) dan ada beberapa norma baru yang kami tambahkan,” kata Pantas pada Rabu (7/10/2020).
• Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Direvisi, Rahmat Effendi: Kemarin Ada yang Teledor
• Warga Cakung Beri Bantuan Berupa Makanan untuk Orang-orang yang Tengah Menjalani Isolasi Mandiri
Pantas menjelaskan, salah norma yang ditambahkan seperti lembaganya dilibatkan di regulasi itu. Dalam rancangan itu, kewenangan kepala daerah dianggap terlalu menonjol dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satu contohnya kebijakan PSBB yang selama ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa melibatkan legislator. Sementara anggota DPRD kerap ditanya oleh konsitutennya mengenai kebijakan Anies dalam memperpanjang PSBB tersebut.
“Karena kebijakan-kebijakan PSBB merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta, maka kami berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan. Paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut,” ujar Pantas.
• Kamis Besok 40 Ribu Buruh Karawang Rencananya Bakal Bergerak Lagi, Sasarannya Kepung Dua Lokasi Ini
• Kader Partai Hanura PAC Serpong Utara Dukung Benyamin-Pilar, Ketua DPC Partai Hanura Anggap Biasa
Kemudian, politisi PDI Perjuangan ini memasukan keterangan tambahan dalam Pasal 19 dalam Raperda itu. Penjelasannya, gubernur bisa memutuskan pelaksanaan PSBB setelah memperhatikan saran dan masukan dari DPRD DKI.
Dalam kesempatan itu, Pantas juga ragu pengesahan Raperda selesai tepat waktu pada Selasa (13/10/2020). Beberapa waktu lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta menargetkan Raperda bisa disahkan menjadi Perda pada Selasa (13/10/2020) mendatang.
“Kan kami nggak ingin juga hanya menjadi lembaga stempel (asal mengesahkan), jadi harus dibahas dengan baik,” katanya.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana tak ingin menerima usulan pelibatan DPRD dalam regulasi tersebut begitu saja. Dia khawatir, jika menunggu DPRD tentu keputusan pelaksanaan PSBB di masyarkat akan terhambat.
• Izin Usaha Pendidikan dalam UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
• Bawaslu Dorong Peserta Pilkada Berkampanye Secara Daring dengan Memanfaatkan Teknologi
Meski demikian, Pantas memastikan kebijakan PSBB tetap berada di kendali gubernur. Hanya saja, gubernur dapat mendengarkan saran atau pendapat dari DPRD.
Sementara Yayan menjelaskan, sebelum memutuskan perpanjangan PSBB Pemprov DKI Jakarta selalu melakukan evaluasi terhadap kasus yang terjadi selama dua pekan. Selain itu, DKI juga melibatkan para ahli profesi di bidang kesehatan dan sebagainya dalam mengambil kebijakan.
“Dalam dua pekan itu, kamu evaluasi membahas saat itu juga. Lalu keputusannya keluar saat itu juga,” jelas Yayan. (faf)