Aksi Terorisme
Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/10/2020).
Terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach."
• Jokowi Berbusana Adat Suku Sabu NTT di Sidang Tahunan MPR 2020, Maruf Amin Pakai Jas
"Dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike."
"Yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," jelasnya.
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
• 64 Kabupaten/Kota Zona Oranye di 22 Provinsi Tak Berubah Status Selama 4 Minggu Berturut-turut
Ke-15 terduga teroris terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berikut ini 15 terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat:
1. KIA, Laki-laki, Tasikmalaya, 15 Juli 1987
Ditangkap di Kavling Al-Hidayah, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020.
2. AR, Laki-Laki, Jakarta, 24 Desember 1966
Ditangkap di Jalan Raya Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2020.
3. MF, Laki-Laki, Bekasi, 02 Februari 1999
Ditangkap di jalan Raya Kodau, Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
4. S, Laki-Laki Tanjungbalai, 15 Agustus 1990
Ditangkap di jalan Jatimakmur, Pondok Gede Kota Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.