PSBB Jakarta
Sebanyak 431 Rumah Makan Disegel karena Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Termasuk 48 Kantor Disegel
Sedikitnya 48 perkantoran dan 431 rumah makan serta restoran di wilayah hukum Polda Metro Jaya disegel petugas
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
• Ada 17 Pasien Covid-19 dari 2 Puskesmas Dievakuasi ke Wisma Atlet Gunakan Bus Sekolah
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Satpol PP Langsung Cek ke Lokasi saat Foto Viral Pengunjung Kafe Bekasi Berkerumun Tanpa Masker
Sebelumnya beredar foto kerumunan di sebuah kafe di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, yang bikin Satpol PP Bekasi merasa "kecolongan".
Dalam foto yang beredar di media sosial, kafe itu tampak dipenuhi pengunjung yang tidak mengenakan masker.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bekasi Ade Rahmat Karyadi mengaku akan memeriksa kejadian tersebut.
• Covid-19 Bikin Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bogor Turun 10,54 Persen
Ade mengatakan, pihaknya akan langsung mengunjungi kafe yang diduga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut.
"Lagi nyari informasinya dahulu nih, mau dicek nanti malam langsung oleh Pak Kasat beserta tim," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Jika kerumunan terjadi lagi, kata dia, Satpol PP tak segan-segan menyegelnya.
• Tower 8 Wisma Atlet Disiapkan untuk Dibuka bagi Pasien Orang Tanpa Gejala
"Bila benar (situasi seperti yang digambar berkerumun dan tak patuh protokol kesehatan) maka akan disegel langsung," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii menyampaikan, setiap malam pihak kepolisian, Satpol PP, dan TNI terus melakukan patroli keliling di wilayahnya untuk meminta tempat usaha menerapkan protokol kesehatan dan menaati pembatasan jam operasional yang ditentukan Pemkot Bekasi.
Dia mengingatkan, kafe hanya diperbolehkan melayani dine in hingga pukul 21.00 WIB.
• Bocah 9 Tahun yang Ngigau Sambil Menghafal Al Quran Tak Bisa Duduk Lebih dari 10 Menit
Namun, dia mengakui selama melakukan patroli banyak masyarakat yang main kucing-kucingan.
"Jadi pas kami samperin ke kafenya, pengunjung pakai masker semua.