Kasus Piutang

Bambang Trihatmodjo Bayar Utang maka Cekal akan Dicabut, Kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu

Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

Warta Kota
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. Saat ini Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas. 

Berikutnya yakni perusahaan di bidang keuangan dan asuransi (Rp 105,7 miliar), media dan komunikasi (Rp 382,6 miliar), pertambangan dan energi (Rp 234,9 miliar), farmasi (Rp 10 miliar), real estate dan properti (Rp 881,8 miliar), otomotif (Rp 148,6 miliar), dan transportasi udara (Rp 120,2 miliar).

Beberapa perusahaan besar yang diketahui berada di bawah Bimantara Group antara lain stasiun televisi RCTI, Plaza Indonesia, Asriland, Indonesia Air Transport, dan Chandra Asri.

Bambang Trihatmodjo juga mendirikan induk usaha lain, PT Bumi Kusuma Prima.

Beberapa perusahaan Bimantara termasuk kelompok perusahaan ini antara lain PT Gelatindo Multi Graha (produsen cangkang kapsul), PT Lima Satria Nirwana (keagenan Mercedes-Benz), dan PT Citra Auto Nusantara (Ford). (Kompas.com/Muhammad Idris/Surya.co.id)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang" dan di surya.co.id dengan judul Berapa Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara hingga Dicekal ke Luar Negeri? Kemenkeu Tak Akan Kompromi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved