VIrus Corona
Rumah Warga yang OTG akan Dipasang Stiker Isolasi Mandiri, Jika Rumah Sempit Isolasi di Wisma Atlet
Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTLIVE.COM, GAMBIR - Rumah orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota bakal dipasangi papan pengumuman di pintu rumah.
Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.
“Yah harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, kemudian lingkungan dan semuanya tahu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).
• Punya Hobi Bercocok Tanam saat Pandemi? Pemprov DKI Bagikan Bibit Gratis, ini Cara Dapatkannya
• Kisah Pelarian Novi Selama 7 Tahun Setelah Merampok Emas Rp 9 miliar, kini Mendekam di Penjara
Menurutnya, aturan pemakaian tanda pengumuman itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020.
Tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Kepgub itu menyatakan, lurah menempelkan atau memasang penggumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.
Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh puskesmas terdekat.
Sedangkan pengawasan lokasi isolasi dilakukan lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu.
Kemudian ada upaya penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.
“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya.
Sementara itu, kata dia, bagi pasien OTG yang kediamannya tidak memenuhi persyaratan kesehatan bakal dirujuk petugas ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.
• Siap-siap, Pemkot Bekasi Sedang Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
• Anies Pinjam Uang dari Pemerintah Pusat Sebesar Rp12,5 Triliun, untuk Kerjakan Proyek ini
Sedangkan warga yang rumahnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dinas Kesehatan, diizinkan untuk menjalani isolasi mandiri.
“Bagi warga yang, yah mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil dan padat sehingga tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan dan sekalipun dia OTG akan kami akan arahkan ke Wisma Mandiri di Kemayoran,” jelasnya.
Ariza mengatakan, selain dirujuk ke Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pasien juga bisa dialihkan ke hotel dan wisma yang telah ditetapkan pemerintah menjadi tempat isolasi.
Penetapan mereka di fasilitas kesehatan itu, tergantung ketersediaan tempat yang ada.