Virus Corona Jakarta

Melihat Kesiapan Graha Wisata TMII yang Menjadi Tempat Isolasi OTG

Terdapat 48 kamar yang semuanya akan digunakan untuk menampung kapasitas maksimum 102 pasien.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gustirani Maghfiratunnisa
Graha Wisata TMII yang dijadikan sebagai tempat isolasi terpadu pasien Covid -19 Di DKI Jakarta, Rabu (30/09/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur ditunjuk sebagai salah satu tempat isolasi pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gelaja (OTG).

Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata, Ranty Ariany mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan  Graha Wisata TMII untuk digunakan sebagai tempat isolasi terpadu pasien OTG.

“Kalau kesiapan dari Graha Taman Mini seratus persen kita siap, jadi tinggal menunggu perintah dan arahan dari atasan,” ungkap Ranty yang ditemui pada Rabu (30/09/2020).

Ada Pegawai yang Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan Semanan dan Tanah Tinggi Tutup Sementara

Ranty juga menambahkan bahwa terdapat 48 kamar yang semuanya akan digunakan untuk menampung kapasitas maksimum 102 pasien. 

“Kalau di Taman Mini jumlahnya 48 kamar dengan kapasitas 102 orang dan nantinya semua akan difungsikan,” jelas Ranty.

Terdapat dua tipe kamar di Graha Wisata TMII yaitu kapasitas 3 tempat tidur dan 6 tempat tidur dengan fasilitas lain sepertu lemari, meja, tv, kaca, kamar mandi, wifi, dan juga balkon yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh para pasien.

Begini Penjelasan Hubungan Erat antara Covid-19 dan Sakit Jantung

Tempat tidur di tipe kamar 6 orang namun hanya akan digunakan 3 tempat tidur saja, Rabu (30/09/2020).
Tempat tidur di tipe kamar 6 orang namun hanya akan digunakan 3 tempat tidur saja, Rabu (30/09/2020). (Warta Kota/Gustirani Maghfiratunnisa)

Ke depannya, pasien isolasi terpadu di graha Wisata TMII dibatasi untuk berkegiatan di luar kamar. Pihaknya telah menyediakan meja di depan kamar untuk menaruh makanan dan berbagai keperluan di dalam kamar.

“Di depan Kamar mereka kita taruh meja, semua kebutuhan mereka kita taruh di meja tersebut seperti makanan, minuman, dan snack,” ungkap Ranty.

Jakarta Islamic Center siapkan 58 kamar

Selain di Graha Wisata TMII, Gubernur DKI Jakarta juga menunjuk dua tempat lainnya yaitu Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan dan Jakarta Islamic Center di Jakarta Utara.

Ditunjuk Menjadi Tempat Isolasi Terpadu, Jakarta Islamic Center Hanya Siap Operasikan 56 Kamar

Dari pantauan di Jakarta Islamic Center pada hari Selasa 29/09/2020), gedung yang akan dipakai sebagai tempat isolasi adalah Wisma Jakarta Islamic Center yang memiliki 11 lantai. 

 Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid-19 dari Kemenparekraf Sudah Bisa Digunakan, Begini Prosedurnya

Dalam wisma tersebut terdapat 155 kamar.

Di dalam kamar, terdapat tempat tidur, kamar mandi, lemari, meja, dan AC.

Paimun Karim selaku Kepala Sub Divisi Pengkajian menuturkan bahwa wisma JIC  sedang mempersiapkan untuk menampung pasien OTG Covid-19.

Menurutnya, belum ada keterangan tanggal berapa akan mulai digunakan. 

Paimun juga mengatakan bahwa hanya 56 kamar saja yang dapat digunakan dan dapat menampung kapasitas maksimum 120 orang.

 Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat kini Merasa Seram Lihat Kerumunan

“Di wisma ini kita ada 11 lantai, 115 kamar, tapi nanti yang terpakai untuk isolasi hanyak 56 kamar saja dengan total kapasitas 111 atau 120 orang,” ujarnya. 

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa pihak JIC berharap dapat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan tambahan pembinaan spiritual bagi para pasien. 

“Jadi selain diisolasi di sini oleh petugas, juga diberikan bantuan kesehatan, kemudian penanganan spiritual juga kita ingin ikut serta juga membantu di sana,” tambahnya.

Pihak JIC berharap dapat mendukung upaya gubernur mengatasi penanganan Covid-19 dengan sebaik mungkin sehingga wabah ini bisa cepat terselesaikan.

Pemprov DKI siapkan ratusan kamar 

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 166 kamar untuk ruang isolasi mandiri di tiga tempat yang dimiliki pemerintah daerah.

Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani merinci untuk JIC terdapat 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar.

Namun demikian, Fify belum bisa merinci jumlah keseluruhan tempat tidur dari tiga lokasi itu.

Sebab tempat tidur di sana harus menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami masih berproses karena jumlah tempat tidur menyesuaikan protokol kesehatan,” kata Fify pada Selasa (29/9/2020).

 Tidak Kooperatif, Petugas Gabungan Sempat Ditahan 20 Menit Pengelola Ketika Sidak Gedung Arkadia

Fify mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan sebelum memakai graha tersebut.

Ada kamar yang sebelumnya diwacanakan bakal diisi dua orang Covid-19 tanpa gejala, kini diubah menjadi satu orang saja.

“Kemudian kamar yang isi enam tempat tidur mungkin hanya bisa diisi 3-4 orang dengan pertimbangan khusus,” ujar Fify.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi di Ibu Kota menjadi tempat isolasi mandiri orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.

Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakart Selatan.

 Izin Keramaian Tidak Keluar, Liga 1 dan Liga 2 2020 Terpaksa Ditunda

Penetapan itu telah teruang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu ditetapkan Anies pada Selasa (22/9/2020) lalu.

 Pakar Kesehatan UI Beberkan Cara Paling Tepat Mengendalikan Wabah Virus Corona di Indonesia

Berdasarkan data yang diterima, ada tiga poin yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut.

Poin pertama menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub tersebut.

Poin kedua, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies di poin ketiga Kepgub yang dikutip pada Senin (28/9/2020).

(Gustirani Maghfiratunnisa)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved