PSBB Jakarta

Tidak Kooperatif, Petugas Gabungan Sempat Ditahan 20 Menit Pengelola Ketika Sidak Gedung Arkadia

Tidak Kooperatif, Petugas Gabungan Sempat Ditahan 20 Menit. Momen tersebut terjadi ketika petugas melakukan inspeksi mendadak di Gedung Arkadia

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah wilayah perkantoran dan tempat usaha di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar petugas gabungan yang terdiri dari tiga pilar, TNI, Polri dan Satpol PP Jakarta Selatan di sejumlah perkantoran kawasan Niaga Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sempat terkendala.

Pihak pengelola gedung Arkadia yang berada di Jalan TB Simatupang itu sempat menghalangi petugas gabungan ketika melakukan sidak pada Senin (28/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Effi M Zulkifli.

Dipaparkannya, langkah para petugas gabungan sempat tertahan sesaat memasuki Gedung Arkadia.

Mereka sempat tertahan sekitar 20 menit oleh petugas keamanan yang melarang mereka menyisir gedung.

"Ya lama menunggu di bawah loby, pas kita cek ke atas sudah sepi, pada makan siang mungkin karyawannya, sudah tertata dan duduknya kita lihat juga dibatasi," ungkap Kompol Effi dihubungi pada Selasa (29/9/2020). 

Cegah Penyebaran Covid-19, Pradi Supriatna Sampaikan Perubahan ke Masyarakat Depok Melalui Medsos

Walau begitu, dirinya menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Sehingga, penyebaran virus corona atau covid-19, khususnya kluster perkantoran di wilayah Jakarta Selatan dapat dicegah.

"Kami ke depan akan terus melakukan operasi serupa ini. Semua perkantoran di Pasar Minggu," tegasnya.  

Pakar Kesehatan UI Beberkan Cara Paling Tepat Mengendalikan Wabah Virus Corona di Indonesia

Hal tersebut lanjutnya, merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam peraturan tersebut diatur sejumlah kegiatan, termasuk operasional pusat perbelanjaan atau mal, ojek online, sampai perkantoran yang menerapkan Work From Office (WFO).

Bagi perusahaan yang menerapkan WFO atau bekerja di kantor, sesuai dengan Pasal 9 dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas gedung.

BREAKING NEWS : Mochamad Iriawan Umumkan Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 Resmi Ditunda

"Ya, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, khususnya pencegahan covid-19 pada kluster perkantoran, kami bersama unsur tiga pilar melakukan inspeksi mendadak di dua gedung yakni Gedung Arkadia dan GKM Green Tower," jelasnya.

Kompol Effi menjelaskan bahwa bersama tiga pilar pihaknya telah melakukan monitoring terhadap sebanyak 34 kantor.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved