Gosip Artis
Dwi Sasono Sudah Rindu Anak-Anaknya dan Berharap Bisa Mendapat Hukuman Sesuai Keinginannya
Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kliennya itu terlihat sangat sedih karena rindu yang dirasakan kepada anak-anaknya.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Dwi Sasono menjalani sidang virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
• Kembali Konsumsi Ganja hingga Ditangkap Polisi, Dwi Sasono: Saya Menyesal dan Tidak Mengulangi Lagi
Sementara hakim, penasehat hukum, dan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dwi pun menceritakan bagaimana ia mengonsumsi ganja.
Sebelumnya ia memesan lewat teman lamanya itu, karena tidak mengetahui kontak pengedar narkobanya tersebut.
"Saya selalu nitip dari teman lama saya. Saya membeli ganja itu seharga Rp 600 ribu. Setelah saya ambil barangnya (ganja), kemudian saya linting dan bakar," ucapnya.
Akan tetapi, suami Widi Mulia itu menyadari bahwa ia memiliki ganja tanpa izin dari dinas kesehatan dan pihak terkait lainnya.
• Sejak Lulus SMA Pakai Narkoba Jenis Ganja, Dwi Sasono Ngaku Dipakai Sendiri, Tidak Diperjualbelikan
• Punya Gangguan Kecemasan, Vanessa Angel Dilarang Bintangi Sejumlah FTV
"Saya menyadari (konsumsi ganja) akan ada konsekuensi hukum yang akan saya terima," ungkapnya.
Oleh karenanya, Dwi Sasono menyadari perbuatanya sangat salah.
Dan kini ia malu akan perbuatannya yang sudah menjelekan keluarganya sendiri.
"Karena dari itu saya ditangkap polisi. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
• Alasan Bibi Ardiansyah Menangis saat Jadi Saksi Dalam Perkara Vanessa Angel
• Diancam akan Dibunuh, Sule Bersikap Santai, Tak Akan Lapor Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Alasan gunakan ganja
Pada kesempatan sebelumnya, Dwi Sasono mengaku ia sudah lama mengonsumsi ganja sebelum ditangkap polisi pada 26 Mei 2020.