Berita Bekasi

Wali Kota Bekasi Persilakan Warga Jakarta Cari Hiburan di Wilayahnya selama PSBB, tapi Ada Syaratnya

Mereka yang datang tetap harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam wilayah Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR -- Sejak Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB, banyak warga Jakarta yang melancong ke wilayah Bekasi untuk mencari hiburan.

Tak seperti Jakarta, Wilayah Bekasi sendiri saat ini masih memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diketatkan di mana tempat makan dan hiburan masih diperbolehkan membuka usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi fenomena banyaknya warga Jakarta yang mengunjungi tempat hiburan dan kafe di Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan tak mempermasalahkan hal tersebut.

Siap-siap, Pemkot Bekasi Sedang Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Enggak apa-apa. Silahkan datang ke sini (Bekasi)," ucap Rahmat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/9/2020).

Namun, mereka yang datang tetap harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam wilayah Bekasi.

"Asal jangan euforia. Mereka juga harus tahu kalau kami masih memberlakukan ATHB. Kalau dia datang dari Jakarta atau pun luar Jakarta, selama protokolnya dijaga, tidak apa-apa. Berarti tidak berkerumun, terus juga masker dipergunakan dan jaga jarak dilakukan," ungkapnya.

Bocah yang Buat Laporan Palsu Ke Polisi Enggan Akui Niatnya Maling Uang Di Kotak Amal

Rahmat menuturkan kedatangan banyak warga asal Jakarta ke Bekasi justru menguntungkan pihaknya lantaran bisa menambah pendapatan daerahnya.

"Mereka bawa duit ke sini, berarti bagus. Hanya saja tadi, jangan euforia. Sepanjang syaratnya dipenuhi, kalau berkerumun pakai masker. Enggak masalah," ujar Rahmat.

Siapkan denda bagi pelanggar

Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satunya kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Hal tersebut tertuang pada rapat paripurna tentang Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan dan Penugasan Pansus 12 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).

 Proses Aborsi di Klinik Ilegal di Cempaka Putih ini hanya Memakan Waktu 5 Menit

 Sidak Lapas Napi Narkoba yang Kabur, tidak Ditemukan Tanah Bekas Galian, DPR : Tidak Masuk Akal

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan rapat paripurna tadi siang juga membahas rancangan peraturan daerah (raperda).

Mengenai kemungkinan diberlakukannya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diterapkan di Bekasi.

Sejatinya, ketentuan sanksi oleh pelanggar protokol kesehatan saat masa ATHB telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.

Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ATHB dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Diketahui bahwa perwal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelanggar PSBB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved