Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih
31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pamit dari lembaga antirasuah tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pamit dari lembaga antirasuah tersebut.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut seorang pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.
"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih, walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
• Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking
Bagi Ghufron, KPK dengan segala kondisinya saat ini merupakan sebuah ujian.
Apapun alasannya, katanya, KPK bukan tempat santai.
KPK merupakan candradimuka bagi para pejuang antikorupsi.
• Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir
"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya."
"Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini."
"Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK, sebab perubahan itu adalah kepastian yang tidak bisa dihindari."
• Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah
"Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun."
"Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama, cinta itu dalam segala adanya," imbuhnya.
Selain 31 pegawai KPK yang mengundurkan diri, terdapat nama besar seperti Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang turut serta.
• Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
Ghufron mengatakan, pimpinan KPK akan mengevaluasi sistem kepegawaian di internal komisi antikorupsi.
"Secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," ucapnya.
• 9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!
Katanya, KPK menghormati keputusan para pegawai yang mengundurkan diri.
KPK berterima kasih atas dedikasi Febri dan 31 pegawai lainnya yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK.
"Semoga sukses untuk waktu-waktu ke depan bagi mereka semua."
• Mantan Menkes Nila Moeloek: Masyarakat Indonesia yang Sadar Kesehatan Tak Lebih dari 20 Persen
"Dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," cetus Ghufron.
Sebelumnya, pengunduran diri Febri Diansyah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.
Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah.
Terutama, setelah disahkannya revisi UU 30/2002 yang kemudian disahkan menjadi UU 19/2019 tentang KPK pada 17 September 2019.
• Bakal Ikut Mundur dari KPK Seperti Febri Diansyah? Novel Baswedan: Saya Belum Tentukan Sikap
Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.
• Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19
"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU 19/2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Nawawi menyebut, pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.
• Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran
"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," jelas Nawawi.
Sebelumnya, Febri membenarkan pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.
• PostgreSQL 13 Diluncurkan, Ini Keunggulan Database Open Source Tercanggih di Dunia
"Ya, dengan segala kecintaaan saya pada KPK, saya pamit," ucap Febri dalam keterangannya, Kamis.
Febri berencana mendirikan kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen, usai mengundurkan diri dari KPK.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi."
• Gatot Nurmantyo Klaim Diganti karena Nobar Film G30S/PKI, Politikus PDIP: Jabatan Tak Ada yang Abadi
"Khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen."
"Selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Febri tak memungkiri hal itui masih perlu pembahasan lebih jauh bersama para rekan dan koleganya.
• Bukan karena Covid-19, Ini Penyebab Suami Bupati Bogor Meninggal, Bolak-balik Berobat ke Guangzhou
Mantan juru bicara KPK itu hanya memastikan, dirinya belum berafiliasi dengan perusahaan manapun pasca-berhenti dari KPK.
"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, Kementerian BUMN, perusahaan, dan lain-lain," tuturnya.
Sesuai pilihan hati, kata Febri, ia akan tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi meski sudah keluar dari KPK.
• Langgar Etik Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Cuma Diberikan Sanksi Teguran Tertulis
"Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar untuk pemberantasan korupsi," cetus Febri.
Dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada 18 September 2020, Febri mengungkapkan alasannya pamit dari KPK lantaran situasi politik dan hukum yang telah berubah.
Hal itu ia rasakan dalam rentang waktu 11 bulan terakhir, di mana Undang-undang KPK mengalami perubahan.
• Gubernur Lemhannas: Waspada Kebangkitan PKI Jangan Dijadikan Alat Politik, Tetap Gunakan Akal Sehat
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK."
"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini."
"Memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengajuan dirinya.
• Pidato Jokowi di Sidang Umum PBB Dinilai Tak Sesuai Kata dengan Perbuatan, Ini Contohnya
Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyampaikan menjadi pegawai KPK berawal dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius.
KPK, bagi dia, merupakan contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak untuk dapat bekerja dengan baik.
Ia menekankan nilai independensi lembaga yang menurutnya sebuah keniscayaan.
• Diperiksa Polisi Lima Jam, Gula Darah Hadi Pranoto Naik
Namun dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia berujar akan lebih baik membangun gerakan antikorupsi dari luar.
"Ruang gerak antikorupsi yang terbatas membuat saya memutuskan pilihan ini," tegas Febri.
Aktivis antikorupsi ini pun mengharapkan surat pengunduran dirinya dapat segera diproses.
• Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan Tenaga Kesehatan Covid-19, Ini Kriteria yang Dibutuhkan
"Mohon kiranya proses pemberhentian saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020," pintanya.
Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK sejak 2016. Ia bekerja di KPK melalui program Indonesia Memanggil.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, dirinya telah bertemu Febri Diansyahh guna membahas pengunduran diri.
• Langgar PSBB, Rumah Makan Hingga Tempat Cukur Rambut di Sunter Agung Ditutup Tiga Hari
Ghufron mengatakan, Kabiro Humas KPK itu akan mengundurkan diri per Oktober 2020.
Ghufron menyatakan, KPK telah kehilangan sosok Febri.
Bagaimanapun, kata dia, bekas juru bicara KPK itu merupakan pegawai yang turut mengawal dan membesarkan nama komisi antikorupsi.
• Febri Diansyah Pamit dari KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri pada 18 September 2020
"Namun kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan kesedihannya.
"Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
• Diajak Hadi Pranoto Ngopi Bareng di Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid Buka Peluang Damai
Yudi enggan membeberkan alasan kenapa Febri menyatakan mundur dari KPK.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas Febri," kata dia.
"Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK."
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," imbuhnya. (Ilham Rian Pratama)