Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih

31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pamit dari lembaga antirasuah tersebut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

"Ya, dengan segala kecintaaan saya pada KPK, saya pamit," ucap Febri dalam keterangannya, Kamis.

Febri berencana mendirikan kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen, usai mengundurkan diri dari KPK.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi."

 Gatot Nurmantyo Klaim Diganti karena Nobar Film G30S/PKI, Politikus PDIP: Jabatan Tak Ada yang Abadi

"Khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen."

"Selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Febri tak memungkiri hal itui masih perlu pembahasan lebih jauh bersama para rekan dan koleganya.

 Bukan karena Covid-19, Ini Penyebab Suami Bupati Bogor Meninggal, Bolak-balik Berobat ke Guangzhou

Mantan juru bicara KPK itu hanya memastikan, dirinya belum berafiliasi dengan perusahaan manapun pasca-berhenti dari KPK.

"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, Kementerian BUMN, perusahaan, dan lain-lain," tuturnya.

Sesuai pilihan hati, kata Febri, ia akan tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi meski sudah keluar dari KPK.

 Langgar Etik Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Cuma Diberikan Sanksi Teguran Tertulis

"Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar untuk pemberantasan korupsi," cetus Febri.

Dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada 18 September 2020, Febri mengungkapkan alasannya pamit dari KPK lantaran situasi politik dan hukum yang telah berubah.

Hal itu ia rasakan dalam rentang waktu 11 bulan terakhir, di mana Undang-undang KPK mengalami perubahan.

 Gubernur Lemhannas: Waspada Kebangkitan PKI Jangan Dijadikan Alat Politik, Tetap Gunakan Akal Sehat

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK."

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini."

"Memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengajuan dirinya.

 Pidato Jokowi di Sidang Umum PBB Dinilai Tak Sesuai Kata dengan Perbuatan, Ini Contohnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved