Berita Daerah

Acungan Jempol untuk Kepolisian Jateng, Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut Ilegal

Jajaran kepolisian Jateng patut diacungi jempol. Mereka berani Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai Tersangka

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar Wakil Ketua DPRD setempat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo Kini Jadi tersangka 

WARTAKOTALIVE.COM, TEGAL -- Jajaran kepolisian Polda Jateng dan Polres Tegal patut diacungi jempol.

Mereka mengusut kasus konser dangdut ilegal yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) 

Sang politisi lokal asal Fraksi Golkar itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Soal Pidana Konser Dangdut di Tegal, Ganjar Sepakat dengan Pernyataan Mahfud MD  

Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Berani Tidak?

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

 Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Siap-siap, Pemkot Bekasi Sedang Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

Peringatan Hari Rabies Sedunia, 53 Hewan di Jakarta Dapat Vaksin Gratis

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.

Pelecehan Seksual Remas Payudara Terjadi Lagi di Kawasan Pondok Aren

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.

Kapolsek Dicopot

Sementara itu Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa polisi telah melakukan upaya penyidikan terkait kasus konser dangdut yang mengundang ribuan massa di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Sampai dengan hari ini polisi telah memeriksa 18 orang saksi termasuk di antaranya dua saksi ahli pidana maupun ahli kesehatan. 

"Sudah kita periksa saksi ahli (ahli pidana dan ahli kesehatan) dan saksi lainnya. Selanjutnya kita koordinasi dengan Kajari untuk pelimpahan tahap I," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui usai rapat koordinasi Covid-19 di Gedung Gradhika, Senin (28/9/2020).

Maling Burung Murai di Kemayoran Tertangkap Basah Saat Sedang Beraksi

Selain itu, polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait penyelenggaraan konser yang digelar di tengah situasi pandemi tersebut.

"Bukti-bukti sudah cukup. Masalah pembuktian nanti di persidangan. Proses tetap berlanjut terus," ucapnya.

Konser dangdut yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersebut diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Selain itu, perkara konser dangdut tersebut juga berbuntut pencopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan pemeriksaan oleh Propam.

Demo Terkait Gusuran Tol Kunciran - Bandara Soetta Berujung Ricuh

"Kapolsek dan beberapa Kasat itu internal (pemeriksaan). Nanti kita sampaikan," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung penuh tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait proses hukum kasus konser dangdut di Tegal.

"Prosesnya jalan terus. Rabu kejadian, Kamis langsung diperiksa. Saya kira bagus, semua mendukung ketegasan dari Polda Jateng," ucapnya.

Komentar Mahfud MD 

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.

Konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Menko Polhukam RI Mahfud MD (NU Online/Suwitno)

Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.

Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

 Lalu Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.

Menko Polhukam RI Mahfud MD (NU Online/Suwitno)
Ia meminta Polri bersikap tegas. "Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Penyidik Analisa Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Kesengajaan Atau Kelalaian

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.

Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.

Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa. 

Lagi Selebriti Jepang Meninggal Dunia karena Bunuh Diri, Yuko Takeuchi Artis Ke-5 dalam 5 Bulan

Jawaban Wasmad Edi Susilo

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Kata dia, Wali Kota Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota, bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Menpora, Ketum PSSI, dan Dirut PT LIB Gelar Pertemuan Untuk Penentuan Liga 1 2020

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor. Hingga akhirnya, gelaran hajatan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas, kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat. "Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul buntut-konser-dangdut-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-ditetapkan-tersangka juga dengan judul "Kasus Konser Dangdut di Tegal, Kapolda Jateng: Bukti-bukti Sudah Cukup",  Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved