Senin, 27 April 2026

Maling Burung Murai di Kemayoran Tertangkap Basah Saat Sedang Beraksi

Maling burung murai di Kemayoran tertangkap basah saat sedang beraksi dan nyaris jadi bulan-bulanan warga.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Guntur prakoso, maling burung murai yang ditangkap warga di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maling spesialis pencuri burung murai di Kemayoran, Jakarta Pusat tertangkap basah ketika tengah mencuri burung.

Aksi Guntur Prakoso itu terpergok warga, Minggu (27/9/2020).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Pollo Sitorus mengatakan pria berusia 36 tahun itu ditangkap di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Satu dari Dua Maling Brankas di Apartemen Ternyata Sopir Pribadi yang Ambil Kartu Akses Majikannya

"Sebelumnya pelaku juga telah mencuri murai kontes di Jalan Taruna Raya, No 2, RT 11/03, Kelurahan Serdang," ujar Pollo dihubungi Senin (28/9/2020).

Aksi Guntur di Serdang itu terekam CCTV sehingga polisi mulai melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya polisi menangkap basah Guntur saat beraksi di Sumur Batu.

Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan.

Maling Kotak Amal Masjid Al Mursalin di Kebon Bawang Terekam CCTV

Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengaku spesialisasi mencuri burung murai batu.

Sebelum melakukan pencurian, biasanya tersangka mengincar terlebih dahulu burung murai tersebut.

Tersangka kerap memantau burung murai prestasi di lapak-lapak kontes hingga membuntuti hingga ke rumah pemilik burung.

Setelah menemukan burung incarannya, pelaku beraksi menuju TKP curian bersama rekannya yang bertugas mengemudikan motor.

Sebulan Beraksi, Komplotan Maling di Kramat Jati Curi 20 Motor

Saat ini pelaku TR masih dalam buruan polisi. Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku sudah beberapa kali mencuri di kawasan Kemayoran.

Pelaku juga ternyata merupaka residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku kerap menjual murai dan kandang di kawasan Cengkareng seharga Rp13 juta," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved