Pencurian

Sebulan Beraksi, Komplotan Maling di Kramat Jati Curi 20 Motor

Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pencuri motor yang dalam sebulan beroperasi, bisa mencuri 20 unit motor.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi maling motor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT - Polres Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pencuri motor yang dalam sebulan beroperasi, bisa mencuri 20 unit motor.

Mereka berinisial JS (28), MP (23), IN (33), AK (38), EAE (30). Dua pelaku yakni JS dan MP terpaksa ditembak di kaki lantaran mencoba melarikan diri.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan dalam setiap melakukan operasi, para pelaku terbilang sangat lihai.

Dibuktikan dari 20 motor yang berhasio dicuri dalan kurun waktu sebulan saja.

"Pengakuannya dalam satu bulan bisa mencuri 20 motor, target mereka dalam sehari mencuri satu motor.

"Satu unit motornya mereka jual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta ke penadah," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (28/8/2020).

Mereka beraksi di seputar kawasan Jakarta Timur.

Di wilayah Kramat Jati saja, mereka diketahui telah beraksi sebanyak empat kali.

Setiap melakukan aksi pencurian, JS dan MP kerap menenteng senjata api rakitan dan tak segan melukai korbannya.

"Sebelum ditangkap pada 26 Agustus 2020 lalu mereka terakhir beraksi di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati. Untuk tersangka IN, AK, dan EAE berperan mengantar motor curian ke penadah," ujarnya.

Arie menuturkan JS dan MP ditembak karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan keberadaan penadah tempat mereka menjual curian..

Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati masih berupaya memburu dua penadah, yakni inisial H dan K yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan keterangan tersangka penadah inisial H berada di Lampung.

"Sementara penadah inisial K berada di Karawang, Jawa Barat. Kita masi lidik keberadaan pelaku," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved