Buronan Kejaksaan Agung

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) lalu.

Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali 

"Kunjungan tersebut sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara, apalagi perkara JT," tegasnya.

Mengenai fatwa MA Djoko Tjandra yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta mengatakan, adalah hal yang sangat mustahil.

Karena, MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK.

Jokowi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Penerapannya Tunggu Permenkumham

"Permohonan fatwa (Djoko Tjandra) itu sendiri tidak pernah diterima di MA," tuturnya.

Hatta juga menegaskan ia merupakan salah satu hakim anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Permohonan PK teregister dengan Nomor 100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kata Hatta.

Korban Jiwa Akibat Covid-19 Tembus 10.105 Orang, Indonesia Masuk Peringkat 17 Dunia

"Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT," paparnya.

Hatta berujar, karena beberapa terpidana buron saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Djoko Tjandra, maka sewaktu Hatta menjabat Ketua MA, terhitung 1 Maret 2012 MA, telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012.

SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

Bocah Palmerah Tawuran Dini Hari, Pelaku Termuda Masih Berumur 10 Tahun, KJP Terancam Dicabut

"SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan," jelas Hatta.

Kemudian ketika mencuatnya perkara Djoko Tjandra, yaitu setelah Djoko mengajukan permohonan PK lagi sekira Bulan Juni/Juli 2020, Hatta menegaskan, telah memasuki masa pensiun pada 7 April 2020.

"Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain, menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan," ucap Hatta.

Politikus PDIP Ungkap Pinangki Geser Perabotan Tahanan Lain Agar Bisa Olahraga di Rutan Kejagung

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.

Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."

 Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved