Virus Corona Jabodetabek

9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!

Pemprov DKI Jakarta membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana ruangan Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan tower 4 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri. 

Kesembilan, jika data itu dinyatakan valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di FIKM.

“Tetap disiplin protokol 3M: memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan,” tutur Dinkes DKI.

Pemprov DKI Tak Izinkan Lagi Isolasi Mandiri di Rumah  

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, untuk melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku terhitung Senin (14/9/2020), bersamaan dengan penerapan kembali PSBB di ibu kota.

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan," kata Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).

 Jokowi Bakal Pidato di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2020, Ini Temanya

Menurut Anies Baswedan, isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 harus dihindari karena kebijakan itu ternyata berpotensi pada penularan klaster tempat tinggal.

"Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," beber Anies Baswedan.

Bila nanti ada penolakan dari masyarakat yang tidak ingin dibawa ke tempat isolasi rujukan maka bakal dilakukan penjemputan dengan melibatkan aparat berwajib.

 Polda Papua Ciduk Tersangka Pembunuh Staf KPUD Yahukimo, Pernah Serang Polisi dan Bakar Gerai ATM

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Pasien Covid-19 akan menjalani isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, dan rumah sakit lainnya yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus Tugas Nasional, kepada pemerintah pusat."

'Yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri,” paparnya.

Sanggup Tampung 10.025 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, kasus positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan, tak akan diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Karena, berpotensi menularkan virus ke anggota keluarga lainnya.

Maka dari itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan tempat tambahan bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan, mulai dari Wisma Atlet hingga hotel berbintang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved