Viral Medsos
Sudah 15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Kami juga akan memeriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah, untuk bisa memastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini sudah 15 saksi diperiksa penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta, terkait kasus penipuan dan pelecehan seksual oleh petugas kesehatan terhadap seorang perempuan, yakni LHI.
LHI mengaku dilecehkan saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu.
Sementara terduga pelaku yakni EFY masih dalam pencarian petugas karena menghilang setelah ditetapkan tersangka.
Video: Ditetapkan Tersangka Dokter Pelaku Pelecehan Menghilang
Polisi meminta EFY menyerah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah 15 saksi kita lakukan pemeriksaan termasuk korban dan ada rekan dekat korban juga, serta beberapa ahli. Saksi ahli termasuk P2TP2A Gianyar karena pada saat kita lakukan pemeriksaan di Bali, pelapor diperiksa juga di P2TP2A untuk psikologisnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
• KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020
Dari 15 saksi itu kata Yusri juga termasuk penyelenggara rapid test yakni dari PT Kimia Farma.
"Kami sudah memeriksa PT Kimia Farma untuk mengetahui terlapor ini apakah dokter atau tenaga ahli. Dari keterangan Kimia Farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara dan gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter," kata Yusri.
Untuk hari ini kata Yusri pihaknya memanggil dan akan memeriksa pihak dariIkatan Dokter Indonesia (IDI)
"Kami juga akan memeriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah, untuk bisa memastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran atau seperti apa. Ini untuk bisa memastikan lagi," kata Yusri.
• Kisah Aristawidya Maheswari, Miliki 700 Prestasi Tapi Terganjal Masuk Sekolah Negeri, Begini Katanya
Sambil memeriksa saksi dan melakukan pemberkasan kata Yusri pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka EF.
"Tim masih bekerja di lapangan untuk bisa melakukan pengejaran. Saya sudah mengimbau dan mengharapka, tersangka ini supaya bisa hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai apa yang dilaporkan korban," ujar Yusri.
Untuk kemungkinan ada korban lain dari tersangka, menurut Yusri pihaknya masih mendalami semuanya. "Sambil berjalan kita masih dalami semua," kata dia.
Sebelumnya setelah melakukan gelar perkara, kata Yusri, polisi akhirnya menetapkan EFY sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual, Rabu (23/9/2020).
• Luhut: DKI Melambat, Bodetabek Trennya Naik Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tekan Covid-19
Sampai Jumat pihaknya masih mencari EFY yang diketahui menghilang dari rumah kosnya, setelah ditetapkan tersangka.
"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan, karena memang kita periksa di tempat kosnya, dia tidak ada. Menurut keterangan pengelola daripada rapid test di bandara ini, setelah viral, tanggal 18 kemarin di media sosial, ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan, sehingga setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," kata Yusri.
Selain itu polisi katanya juga mengecek di tempat keluarganya, namun juga tidak ada.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres Bandara Soetta, dalam waktu dekat, itu harapan kami. Agar yang bersangkutab bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yusri.
Meski dalam pencarian polisi menurut Yusri belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
• KABAR Baik: Uji klinis III Avigan Terbukti Efektif Obati Pasien Covid-19
"Belum DPO. Tapi tersangka sudah. Kita naikan statusnya berdasar gelar perkara yang kami gelar kemarin. Unsur persangkanya sudah masuk seperti pasal 378 KUHP sudah masuk. Kami juga mendalami juga adanya pencabulan di sini di pasal 294 KUHP," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dokter EFY sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual, Rabu (23/9/2020).
Dokter EFY sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita LHI, saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah melakukan gelar perkara, dengan berdasar hasil keterangan korban, 8 saksi dari Kimia Farma, penyelenggaa rapid test di bandara dan pihak bandara, serta saksi ahli dari P2TP2A Gianyar Bali, maka ditemukan unsur pidana dan menetapkan dokter EFY sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
• Ini Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang Diterbitkan Kemendikbud
Menurutnya EFY ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pelecehan seksual terhadap LHi di Bandara Soetta.
"Setelah menetapkan tersangka, tim langsung memburu EFY, karena berdasarkan keterangan Kimia Farma, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Namun saat dicari di kosan dan di rumah, EFY tidak ada. Saat ini tim masih mengejar dan memburu EFY," kata Yusri.
Sebelumnya kata Yusri, petugas Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah memeriksa dan membuat laporan kasus dugaan pelecehan dan pemerasan yang dialami seorang wanita yakni LHI, saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
Petugas melakukan jemput bola dengan menemui langsung LHI di Gianyar, Bali, Senin (21/9/2020).
"Tiga anggota Reskrim Polres Bandara Soetta berangkat ke Bali, Senin dan janjian dengan pelapor untuk buat laporan polisi dan diambil keterangannya," kata Yusri.
• Masker Dilapisi Tisu dan Diolesi Minyak Esensial, Perlukah? Ini Penjelasan Lengkap Pakar Kesehatan
Dari keterangan korban kata Yusri sesuai dengan pengakuan yang diceritakannya di media sosial lewat akun twitternya.
"Pemeriksaan berikutnya, korban ada di P2TP2A Gianyar, untuk pemeriksaan psikologisnya," kata dia.
Kemudian menurut Yusri, petugas akan kembali untuk mengambil rekaman CCTv dari pengelola Bandara Soetta dan memeriksa beberapa saksi diantaranya penanggung jawab PT Kimia Farma yang melakukan rapid test di bandara Soetta.
"Rencana akan digelarkan perkaranya untuk melihat unsur dan bukti dugaaan pidananya, untuk melanjutkan kasus ini," katanya, Selasa.
Sebelumnya Yusri menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa EFY seorang dokter yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap LHI, saat rapid test di Bandata Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap EFY akan dilakukan setelah penyidik Polresta Bandara Soetta menemui langsung korban yakni LHI di Bali.
Ia menjelaskan kasus ini mencuat awalnya lewat media sosial twitter dan viral.
Dimana melakui akun twitternya, korban menjelaskan kronologis hingga ia diperas dan dilecehkan oleh dokter EFY, saat menjalani rapid test di Bandara Soetta.
Saat itu korban LHI hendak terbang ke Nias.
"Setelah mengatahui hal itu beberapa waktu lalu, petugas langsung mencari dan memeriksa saksi serta mendalami identitas korban untuk lakukan penyelidikan," ujarnya.
Saat itu kata Yusri petugas berhasil menghubungi korban yang sedang berada di Nias. "Yang bersangkutan kami minta datang untuk membuat laporan, tapi ia terbang ke Bali. Karenanya pagi ini, kami lakukan jemput bola, menemui korban yang ada di Bali," ujarnya.
Menurut Yusri pihaknya sudah berkomunikasi dengan otoritas Bandara Soekarno Hatta untuk meminta rekaman CCTV yang ada, sebagai barang bukti.
"Kami juga sudah mengkonfirmasi ke pihak penyelenggara rapid test yakni Kimia Farma dan diketahui terduga pelakunya adalah EFY," kata Yusri.
Karenanya kata dia rencananya EFY akan dipanggil dan diperiks setelah penyidik memintai keterangan korban di Bali.
"Semoga semuanya bisa cepat termasuk memeriksa EFY. Agar bis diketahui bagaimana tindak lanjut kasus ini ke depannya," kata Yusri.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial LHI viral di media sosial setelah mengaku diperas dan dilecehkan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng, Banten.
LHI membagikan cerita dan pengakuannya itu melalui akun Twitter @listongs. Melalui sebuah thread dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soetta pada Minggu 13 September 2020.
Saat itu, LHI hendak melakukan perjalanan ke Nias, Sumatera Utara.
Dia mengaku berencana untuk kembali melakukan rapid test di Bandara, meski hari sebelumnya telah melakukan tes.
LHI mengaku, tiba terminal 3 Bandara Soetta pada pukul 4 pagi, untuk melakukan tes di tempat resmi yang disediakan pihak bandara. Dia mengaku yakin bahwa hasil tes akan non reaktif, namun ternyata hasilnya dinyatakan reaktif.
Dia mengaku telah berniat membatalkan penerbangannya. Namun, Dokter yang melakukan pemeriksaan disebut justru menawarkan perubahan data atas hasil rapid.
Singkat cerita, LHI mengaku oknum dokter tersebut mengikutinya hingga departure gate dan meminta bayaran. LHI pun mengaku memberikan transfer kepada oknum dokter tersebut sebesar Rp 1,4 Juta.
Selain meminta bayaran, LHI menyebut oknum dokter tersebut juga melakukan pelecehan kepada dirinya dengan mencium dan meraba payudara.
"Aku kira cuma selesai sampai di situ, ternyata enggak :(abis itu, si dokter ndeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. di situ aku bener2 shock, ga bisa ngapa2in, cuma bisa diem, mau ngelawan aja gabisa saking hancurnya diri aku di dalam," kata LHI lewat akun twitternya.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus170920201.jpg)