Pilkada Serentak
Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19
Meskipun ada ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat, katanya, sama sekali tak bisa menjadi jaminan pilkada aman dari penyebaran Covid-19.
f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil.
4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. (Rina Ayu)