Kriminalitas
Fakta Baru Praktik Klinik Aborsi Ilegal, Pasien Wajib USG hingga Penindakan Aborsi cuma Lima Menit
Ketika USG itu, dokter dan pasien juga akan melakukan tawar menawar harga menggugurkan janin.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Proses aborsi di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ternyata hanya berlangsung lima menit.
Hal itu diungkapkan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin Simanjuntak usai gelar rekontruksi Jumat (25/9/2020).
Kelvin mengatakan, dalam gelar rekonstruksi itu, polisi menemukan fakta baru.
Fakta baru itu terkait persiapan aborsi di klinik ilegal tersebut.
• Pelaku Aborsi Bingung Lihat Test Pack Ditemani Pacar ke Klinik Gugurkan Kandungan
• Di Masa Perpanjangan PSBB, Jumlah Pemesanan Kamar di Teraskita Hotel Jakarta Justru Meningkat
Ketika pasien sudah masuk klinik, maka ibu dari pemilik janin diminta untuk melakukan USG.
Di situ dokter akan melihat usia kandungan pasien.
"Dokter abal-abal itu tidak akan mau ambil tindakan kepada janin yang usia lebih dari 12 minggu," jelas Kelvin dalam rilisnya.
Ketika USG itu, dokter dan pasien juga akan melakukan tawar menawar harga menggugurkan janin.
• VIDEO: Rekonstruksi Klinik Aborsi Cempaka Putih, Ada Adegan Buang Gumpalan Darah ke Kakus Klinik
Jika kandungan berusia di bawah tiga minggu maka harga aborsi hanya dipatok sekira Rp 2 juta.
Namun jika usia kandungan di atas tiga minggu, maka harga aborsi mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Setelah sepakat masalah harga, maka oknum dokter akan membawa pasien ke ruang tindakan.
Di ruang tindakan itu, oknum dokter hanya membutuhkan waktu lima menit untuk mengeluarkan janin.
Sisanya pasien hanya butuh waktu beberapa menit untuk pemulihan usai melakukan tindak aborsi.
"Jadi asumsi dari persiapan si pasien masuk klinik sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," jelasnya.
• Gelar Rekontruksi Kasus Aborsi Ilegal, Polisi Saksikan Sebuah Adegan Mengerikan
• Kenang Kejamnya Pemberontakan PKI di Madiun 18 September 1948, Fadli Zon: Kiai Diculik dan Dibantai
63 Adegan