Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati

Agus mengatakan, bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti undang-undang yang melarang tidak cukup konkret untuk menjadi indikator.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). 

Apalagi, kata dia, sudah ada TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubarkan PKI, yang melarang ajaran komunisme, atheisme di Indonesia sejak 12 Maret 1966 lalu.

Hingga kini, lanjutnya, TAP MPRS itu tidak pernah dicabut alias masih berlaku.

"Itu sudah berlaku sejak 12 Maret 1966 dan sekarang pun itu masih tetap dipertahankan."

 Tak Mau Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Edhy Prabowo: Saya Enggak Mau Cari Panggung

"Walaupun ada beberapa yang mengatakan, beberapa persyaratan itu dijalankan dengan memperhatikan keadilan, demokrasi dan hak asasi manusia," ucapnya.

Namun, tegas dia, itu tidak membuat peluang sama sekali bagi sebuah organisasi berideologi komunisme untuk hidup di Indonesia.

"Artinya sudah mati bisa dikatakan. Jadi bahaya laten PKI itu hanya halusinasi," tegasnya. (Lusius Genik)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved