Jumat, 17 April 2026

PSBB Jilid II

Ini Empat Keputusan Anies soal Perpanjangan PSBB Jilid II selama Dua Pekan

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat tersebut telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jakarta Utara terkait penerapan kembali PSBB Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II selama dua pekan dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat tersebut telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Fadli Zon Usulkan Provinsi Sumatera Barat Ganti Nama Menjadi Provinsi Minangkabau, ini Penjelasannya

 Seorang Pria Diborgol karena Tidak Pakai Masker, Satpol PP Kabupaten Bogor Berdalih hanya Bercanda

 Begini Modus Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Tetap Beroperasi Selama PSBB

 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sembilan pihak di antaranya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

Kemudian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); para Wali Kota Administrasi DKI Jakarta; Bupati Kepulauan Seribu; para Camat di DKI Jakarta dan para Lurah di DKI Jakarta.

Tercatat ada empat keputusan yang dikeluarkan Anies melalui Kepgub tersebut.

Namun mengenai perpanjangan PSBB jilid II selama dua pekan ada pada poin kedua dari keputusan tersebut.

Pada poin kesatu, Anies menetapkan pemberlakukan PSBB dan menghentikan sementara pelaksanaan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di DKI Jakarta.

Yaitu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 selama 14 hari.

Kebijakan ini terhitung mulai tanggal 14 September sampai 27 September 2020.

“Kedua, dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, pemberlakukan PSBB sebagaimana diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai tanggal 11 Oktober,” kata Anies saat dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (24/9/2020).

Keputusan keetiga, pada saat Kepgub tersebut berlaku, Kepgub Nomor 879 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB ppada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Kisah Balqis, Bocah 9 Tahun Idap Penyakt Langka, Jari harus Diamputasi atau Dibiarkan Lepas Sendiri

 Bukan Pakai Senjata Tajam, Pelaku ini Pakai Sambal untuk Begal Korbannya, ini Modusnya

 Masa Pancaroba, BMKG Sebut Beberapa Hari Kedepan Terjadi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

 Beroperasi Penuh, Sebanyak 800 HIngga 1.000 Pelanggar Per Hari Tertangkap 57 Kamera ETLE

“Keempat, Keputusan Gubernur ini (Kepgub Nomor 959 tahun 2020) mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020,” jelas Anies.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II selama dua pekan.

PSBB ini dimulai dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved