Minggu, 19 April 2026

PSBB Jakarta

Ombudsman Dukung Pemprov DKI Jakarta Bentuk Perda PSBB dan Sanksi Pelanggar

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dalam pembuatan Perda PSBB Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Nirmala
Pelanggar PSBB (putih) sedang didata identitasnya dalam operasi yustisi di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara (18/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Terutama pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sanksinya.

Ombudsman memandang regulasi yang selama ini dipakai Pemprov DKI berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sangat lemah untuk menindak pelanggar.

Pergub tersebut hanya mengatur tata laksana di lapangan.

“Kami selalu mendorong Pemprov DKI Jakarta agar Pergub yang selama ini digunakan dinaikkan menjadi Perda,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Anies Baswedan Bakal Jelaskan Raperda PSBB Besok Rabu 23 September 2020 di Hadapan DPRD

DKI Matangkan Draf Raperda PSBB untuk Diserahkan kepada Legislatif

Menurut Teguh, hal tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, DKI Jakarta harus menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Payung hukum itu menjelaskan peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

Di sisi lain, Ombudsman khawatir warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah.

“Sanksi itu adalah pengurangan hak seseorang atau warga negara, dan karena merupakan pengurangan hak, jadi produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ujar Teguh.

Lurah Benda Baru Ditetapkan sebagai Tersangka, Ombudsman Minta Pemkot Tangsel Nonaktifkan Saidun

Ketimbang Ganjl Genap, Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Atur Waktu Sif Kerja Pegawai

Selain itu, kata dia, kehadiran Perda dianggap mendesak karena berkaca pada lemahnya keberhasilan PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang sampai lima kali.

Dalam PSBB transisi dianggap ada pelonggaran aktivitas masyarakat dibanding PSBB awal.

Saat PSBB awal, pemerintah membatasi pergerakan orang dengan mengeluarkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM), hanya 11 bidang usaha esensial yang beroperasi, pembatasan jam operasional angkutan umum hingga larangan ojek online mengangkut penumpang.

Kemudian saat PSBB transisi pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat demi mendongkrak perekonomian Ibu Kota.

Lantaran ada pelonggaran, maka pembatasnya adalah sanksi yang diatur oleh Pergub.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved