Lurah Benda Baru Ditetapkan sebagai Tersangka, Ombudsman Minta Pemkot Tangsel Nonaktifkan Saidun

Menurutnya penonaktifan hanya diberlakukan sementara waktu hingga proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik PNS dapat disimpulkan.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Rizki Amana
Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun usai menajalni pemeriksaan sebagai saksi di Mapolsek Pamulang dalam perkara perusakan disertai ancaman di SMAN 3 Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Lurah Benda Baru, Saidun telah dinaikan statusnya sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang terkait kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Adanya kenaikan status tersebut, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan meminta agar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel menonaktifkan Saidun sebagai Lurah Benda Baru.

Menurutnya penonaktifan hanya diberlakukan sementara waktu hingga proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat disimpulkan.

 Bidan Cantik di Puskesmas Lahat ini Nekat Bugil dan Menari Striptis di Boom Live, Begini Alasannya

 Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Namun Belum Ditahan

 

"Ya kalau tersangka seharusnya dinonaktifkan dulu (jabatannya-red). Dinonaktifkan dulu baru nanti gimana keputusannya diaktifkan kembali," kata Dedy saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Dedy menjelaskan penonaktifan jabatan dinilainya dapat memberi efek jera bagi tersangka serta peringatan bagi para PNS lainnya.

Ia pun berharap agar otoritas terkait dapat menyelesaikan kasus tersebut tanpa memakan waktu yang cukup lama.

 Usai Ikuti Persidangan, Wanita Pengacara ini Diculik, Disekap, dan Diperkosa 3 Pria Selama 4 Hari

 Tragis, Prank Instagram Gunakan Filter Wajah Berjerawat, Perempuan ini Langsung Diputusin Pacar

"Ya kita berharap Pemerintah Kota Tangsel serius untuk menangani ini, kalau bisa memberikan keputusan jangan yang berlarut-larut," jelas Dedy.

"Nanti kita akan kembali pertanyakan ke pemkot. Kita akan mendesak pemkot untuk memberikan keputusan terhadap kasus tersebut," tandasnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved