Pilkada Serentak
Jadi Polemik, Puan Maharani Bilang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Bisa Digelar di Dalam Mobil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 saat kampanye.
"Kalau saya lebih gampang revisi PKPU saja, jadi nanti melarang (konser musik)."
"Menghilangkan atau menambahkan beberapa poin terkait kegiatan selama kampanye yang memancing kerumunan massa."
• Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar
"Dan berpotensi melanggar protokol Covid-19," papar Saan saat dihubungi Tribun, Jumat (18/9/2020).
Saan menyebut, revisi PKPU bisa dilakukan dengan cepat dengan perkiraan waktu 10 hari selesai, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.
"Misalnya pekan depan diagendakan (rapat revisi PKPU 10/2020), dalam satu minggu atau 10 hari bisa kami selesaikan."
• Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
"KPU pun sudah memikirkan itu dan sudah ada komunikasi (dengan Komisi II)," tutur politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, adaptasi pada Undang-undang Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Karena, kondisi lapangan dan regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
• Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU 10/2020.
• Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?
Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan, kegiatan tersebut dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, tidak boleh sampai salah kelola.
Sebab, kesalahan pengelolaan bisa berdampak besar terhadap penyebaran virus.
Menurut Arief, setidaknya ada 105 juta pemilih yang akan menjatuhkan pilihannya dalam pesta demokrasi tersebut.
• Ditanya Apakah Bersedia Dicalonkan Jadi Presiden, Ahok: Yang Pasti Partai Saya PDIP