Buronan Kejaksaan Agung
Update Kasus Djoko Tjandra: JPU Serahkan Berkas Kasus korupsi-TPPU Pinangki ke Pengadilan Tipikor
Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakpua melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang Pinangki ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat sorotan luas dari masyarakat, memasuki babak baru.
Hari-hari jaksa Pinangki Sirna Malasari ke depan adalah menghadapi persidangan di pengadilan, karena berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020), untuk segera disidangkan.
Video: Kebakaran Gedung Kejagung, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Labfor dan Inafis
"PSM (Pinangki Sirna Malasari) diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis.
Hari menegaskan pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
• Hukuman Mati Ancam Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi di Apartemen Kalibata City
• Ahok Ingin Proyek Kilang Minyak Diaudit, Begini Komentar Pertamina soal Kilang dan Utang
Dia merinci pasal-pasal yang didakwakan kepada Jaksa Pinangki adalah sebagai berikut:
- Primair: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
• Anggota Polri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tergeletak di Tepi Jalan di Pondok Ranggon
- Primair: Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
- Subsidair: Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
etapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
• Mayat Pria Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata, Ini Ciri-ciri dan Identitasnya
Kejagung serahkan tahap II kasus Jaksa Pinangki ke Kejari Jakpus

Sebelumnya, Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
"Tahap 2 malam ini ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
• Sekda DKI Meninggal karena Covid-19, Ini Profil dan Sederet Jabatan yang Pernah Disandangnya
Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan selesainya penyerahan tahap II, tersangka Pinangki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Ahok Gencar Kritisi Tajam Kondisi Pertamina, Begini Kata Pengamat
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
• Ahok: Gaji di Pertamina Tidak Masuk Akal, Usul Bubarkan Saja Kementerian BUMN
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (Antaranews)