PSBB Jakarta

Wanita Kena Razia Masker Saat Lagi Berkendara dengan Mobil Sendirian, Hanya Meletakkan di Dagu

Viral video wanita mengendarai mobil sendirian dengan masker didagu kena razia masker, bagaimana ini?

Kompas.com/Junaedi
Polisi razia masker, hati-hati meski lagi sendirian di dalam mobil bisa kena denda loh 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Pada pasal 18 Ayat 4, tertulis pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut ;

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan.

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah seslai digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, keculi dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Kapolres Bogor Roland Ronaldy bersama jajarannya melakukan patroli Bogor Bermasker di Cibinong dan Cisarua pada Kamis (10/9/2020). 
Kapolres Bogor Roland Ronaldy bersama jajarannya melakukan patroli Bogor Bermasker di Cibinong dan Cisarua pada Kamis (10/9/2020).  (Warta Kota/Hironimus Rama)

Terkait denda atau sanksi masalah penggunaan masker sendiri juga sudah dijabarkan dalam Pergun nomro 79 tahun 2020 yang mengatur Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan : "Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yung meliputi :

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika :

1. berada di luar rumah,

2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau,

3. menggunakan kendaraan bermotor."

Sementara untuk sanskinya, dijabarkan pada Pasal 5 dengan bunyi :

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved